Lihat ke Halaman Asli

Achmad Ridwan

Tukang Serabutan di jasaurugjogja.com

Dinas Koperasi dan UKM DIY Pastikan Tidak Ada Jual Beli Lapak Pedagang di Teras Malioboro 1

Diperbarui: 16 November 2022   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://terasmalioboro.jogjaprov.go.id/

Yogyakarta - Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM sejak bulan Juni telah melakukan serangkaian kegiatan validasi data Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saat ini menempati di Teras Malioboro 1. Validasi ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan lapak oleh pemilik. Data awal kepemilikan lapak didapatkan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan diverifikasi ulang. Proses validasi hingga penandatangan kontrak ini telah dilakukan mulai dari bulan Maret hingga Agustus 2022.

Dalam melakukan proses validasi data hingga penandatangan kontrak, Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM Dinas Koperasi dan UKM DIY mengacu data awal yang diterima dari Pemerintah Kota dengan koordinasi bersama ketua paguyuban pedagang yang berada di Teras Malioboro 1. Berdasarkan proses validasi data lapangan tersebut, jumlah lapak yang berada di Teras Malioboro 1 adalah sejumlah 799 lapak dan jumlah pedagang sebanyak 888 pedagang. Keterbatasan lapak yang tidak sama dengan jumlah pedagang. Dalam praktiknya terdapat satu lapak dipakai hingga dua shift dengan pedagang yang berbeda, ada pula yang satu lapak digunakan 2 sampai 4 pedagang.

Pada proses validasi lapangan ini, diakhiri dengan penandatanganan kontrak yang telah ditandatangi antara pemilik lapak dengan Kepala Dinas Koperasi UKM DIY. Dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat pasal yang mengatur terkait hak dan kewajiban pedagang saat menempati lapak di Teras Malioboro 1. Terdapat pula hal-hal apa saja yang harus dilakukan pedagang, fasilitas yang didapatkan selama menempati Teras Malioboro 1 hingga sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran. Melalui rangkaian validasi dan kontrak kerjasama ini menjadi upaya serius Pemda DIY mencegah terjadinya jual beli lapak.

Lapak yang ditempati pedagang di Teras Malioboro 1 adalah fasilitas milik Pemerintah Daerah, sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak. Jika itu terbukti melanggar, maka konsekuensinya sesuai kontrak yang ditandatangi kedua pihak adalah lapak tersebut akan diambil alih lagi oleh Pemerintah Daerah. Dalam kontrak tersebut berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang oleh pemilik. Penandatangan kontrak penggunaan lapak tersebut akan menguatkan legalitas pedagang dan pedagang pun memiliki tanggungjawab untuk menjaga kondisi lapak yang mereka tempati. Sementara itu, sebanyak 11 ketua paguyuban yang berada di Teras Malioboro 1 sudah mengetahui validasi hingga kontrak kerjasama penggunaan lapak ini.

Memahami kondisi bahwa Teras malioboro 1 itu merupakan tempat baru, pengelola Teras Malioboro 1 selama ini memberikan keringanan bagi para pedagang. Selama tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah tidak memungut retribusi sewa dan lainnya terhadap pedagang. Termasuk melalui Dinas Koperasi UKM DIY juga mendampingi para pedagang di lapangan untuk terus memaksimalkan usahanya. Di samping itu, catatan pengunjung menunjukan respon yang positif selama bulan Maret hingga Oktober di tahun ini, lebih dari 2 juta pengunjung telah memasuki Teras Malioboro 1.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline