Judul tulisan ini mungkin absurd bagi Kompasianer sekalian. Pelayanan publik gak beres kok justru lapor ke pemerintah? Bukannya pemerintah yang memberikan pelayanan publik ya?. Jawabannya, tidak ada yang salah dengan judul di atas. Tulisan ini memang diperuntukkan sebagai sarana sosialisasi kepada Kompasianer terkait program yang sudah dijalankan sejak 2011. Mungkin sebagian Kompasianer sudah ada yang tahu, namun sebagian lainnya belum. Maka dari itu, mari kita mengulas lebih lanjut terkait program LAPOR! sebagai bentuk pengawasan masyarakat/publik kepada pemerintah serta perwujudan keterbukaan pemerintah (open government). Dikutip dari situs webnya (http://lapor.ukp.go.id/lapor/tentang_lapor)
LAPOR! merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Secara definitif, LAPOR! adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional. Aplikasi LAPOR! berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dengan pemerintah pusat. Masyarakat umum dapat memberikan pelaporan tentang pembangunan yang akan ditinjau dan didisposisikan oleh UKP-PPP kepada Kementerian atau Lembaga yang terkait, untuk ditindaklanjuti.
Dari penjelasan awal ini tentunya Kompasianer sudah mendapatkan gambaran bahwa program ini memang diperuntukkan sebagai tempat untuk mengadu kepada pemerintah terkait berbagai pelayanan publik yang belum memuaskan dan fasilitas publik yang belum terpenuhi. Bagaimana Cara Kerjanya ? Yup! Hal yang terpenting yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan kali ini adalah cara menyampaikan laporan/pengaduan Anda agar dapat ditindaklanjuti. Secara umum ada 3 media yang disediakan oleh pengelola LAPOR! antara lain: SMS 1708, website (http://lapor.ukp.go.id), dan mobile apps (Android/Play Store dan Blackberry/App World). Pertama, untuk fitur SMS ke 1708. Kompasianer dapat mengaksesnya melalui handphone/telepon seluler dengan operator Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Flexi, Esia, Ceria, Axis, Smart, Smartfren, maupun 3. Awali laporan anda dengan kata "Lapor", diikuti dengan isi laporan. Kedua, untuk fitur melalui website lapor.ukp.go.id. Kompasianer dapat mengakses melalui situs web yang telah disediakan (http://lapor.ukp.go.id). Lalu melakukan registrasi, baik dengan mengisi formulir maupun cara instan dengan menggunakan Facebook atau Twitter Anda. Selanjutnya, ikuti petunjuk cara pelaporan melalui bagian yang telah disediakan pada portal. Uniknya, Anda bisa memilih melapor sebagai Anonim apabila menggunakan fitur web ini. Ketiga, untuk fitur mobile Apps, Kompasianer dapat menggunakan gadget Android maupun BBM untuk melakukan pelaporan. Bagi pengguna Android dapat mengunduh melalui: http://play.google.com/store/apps/details?id=com.lapor, sedangkan pengguna BBM dapat mengunduh di: http://lapor.ukp.go.id/download/bb/. Silahkan Kompasianer menilai sendiri bagaimana kinerja LAPOR! dengan melakukan pelacakan atas laporan yang telah ditindaklanjuti terdahulu melalui: http://lapor.ukp.go.id/beranda/laporan-aspirasi-pengaduan-online-masyarakat-indonesia.html. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Kompasianer! Mari kita kawal pemerintah kita agar tetap di jalur yang semestinya (right on the track). Bagi yang sudah pernah menggunakan layanan ini dan telah membuat review-nya? Jangan lupa cantumkan tautannya melalui kolom komentar ya. Bagi yang ingin berkomentar atau memberikan tanggapan, jangan sungkan-sungkan ya..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H