Lihat ke Halaman Asli

Achmad Siddik Thoha

TERVERIFIKASI

Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Hutan Rakyat yang Mulai Menggeliat

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1366108685504529608

[caption id="attachment_248177" align="aligncenter" width="448" caption="Calon Pendamping SVLK di Hutan Rakyat sedang melakukan inventarisasi tegakan Albasia di Desa Candi Wulan Kutasari Purbalingga Jawa Tengah (dok. pribadi, 12/04/2013)"][/caption]

Pohon-pohon Albasia (Paraseriantes Falcataria) berdiri tegak menjulang. Albasia di tempat lain ada yang menyebutnya Jeunjing, Sengon Merah. Kulit batangnya yang cerah keputihan menghias hampir di seluruh Desa Candi Wulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Pohon-pohon Albazia itu bukan sekedar tegak berdiri tanpa makna. Kini kayu Albazia hasil panen dari kebun sebagian warga Candi Wulan menyebutnya “emas”.

“Dulu Albasia gak laku, Pak. Paling juga buat kayu bakar. Sekarang Albazia seperti emas buat orang sini.”

Demikian ungkapan Pak Priyanto, salah satu warga Candi Wulan yang juga aktif sebagai pengurus di Paguyuban Pengelola Hutan Rakyat (PPHR) Cipta Wana Utama.

Selain deretan Hutan Sengon di lahan hutan rakyat yang rapat dan menjulang tinggi, tumpukan kayu Albasia yang sudah diptong sepanjang 1.3 m banyak menumpuk di pinggir jalan kecamatan Candi Wulan. Juga terlihat hilir mudik, angkutan berupa mobil bak terbuka yang mengangkut kayu bulat jenis albazia ini.

Semua itu membuktikan bahwa sirkulasi dan kebutuhan kayu dari hutan rakyat khususnya jenis Albasia semakin terserap di pasaran. Fakta ini sungguh membuat warga khususya petani hutan dan pengelola hutan rakyat semakin bersemangat menanam dan merawat pohon. Bagi mereka, “emas” tak harus diperoleh dengan menabung. Dengan menanam dan merawat pohon di lahan mereka, tabungan berupa “emas” dalam bentuk gelondongan atau papan, juga akan mereka nikmati hasilnya.

Hutan Rakyat khususnya di pulau Jawa saat ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak untuk dikembangkan. Di Pulau Jawa dengan kondisi kepemilikan tanah yang relatif lebih jelas dibandingkan di luar Jawa menjadikan hutan yang tumbuh di tanah hak bisa menjamin berbagi program pelestarian hutan.

Para pakar Kehutanan di Indonesia menganalisis bahwa keberhasilan berbagai program kehutanan di Jawa didukung oleh hak kepemilikan yang lebih mantap. Hak kepemilikan ini menjadi jaminan bagi keberhasilan pengelolaan hutan di luar kawasan. Hutan-hutan yang tumbuh di lahan yang memiliki hak kepemilikan yang jelas di luar kawasan hutan Negara sering disebut sebagai hutan rakyat atau hutan hak. Kondisi hutan rakyat dengan status lahan yang jelas dan kokoh inilah yang menjadikan berbagai program pengelolaan hutan lestari bisa berjalan sukses.

Berbagai program kehutanan Nasional yang menuai hasil menggembirakan umumnya berawal dari Pulau Jawa. Gerakan Nasional Rahabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Kebun Bibit Rakyat (KBR), Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dan program lain menuai hasil yang relatif sukses di Pulau Jawa. Program kehutanan dijalankan pada lahan-lahan dengan status kepemilikan yang jelas terbukti mampu bertahan dan mencapai hasil yang diharapkam. Sebaliknya, kegagalan berbagai program rehabilitasi hutan di luar Jawa salah satunya disebabkan oleh konflik lahan dan ketidakjelasan status lahan areal yang ditanami pohon.

[caption id="attachment_248184" align="aligncenter" width="448" caption="Pengurus PPHR Cipta Wana Utama berdiskusi dengan calon pendampig SVLK Hutan Hak (Dok. pribadi)"]

136610909425747449

[/caption]

Saat ini, beberapa kelembagaan tingkat masyarakat yang bergerak dalam pengelolaan hutan rakyat sudah memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu. Program Sertifikasi Legalitas Kayu kini dicanangkan sebagai program Mandatory (wajib) oleh Pemerintah secara luas. Melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. 38 tahun 2009 (P.38 Tahun 2009) yang kemudian mengalami perubahan menjadi P.68 2011 dan direvisi lagi menjadi P.45 2012, standart verifikasi legalitas kayu untuk hutan hak diatur dan diimplementasikan. Sebanyak lebih dari 30 lembaga pengelola hutan rakyat tingkat komunitas sudah memperoleh sertifikat legalitas kayu dari lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK). Selanjutnya, sertifikat tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat mengelola hutan yang dimiliki mereka dan kelompoknya secara lebih tertata dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline