Salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran Corona adalah penerapan social distancing. Social distancing disambut positif dikarenakan takut tertular wabah virus Corona.
Beberapa social distancing yang dilakukan masyarakat semisal, menjaga jarak di lift dengan menghadap ke sisi lift, membatasi tempat duduk di ruang publik dengan jarak satu orang, tidak berkumpul lebih dari 100 orang dan lain sebagainya, kecuali mendesak dengan izin pihak berwajib.
Beberapa hari terakhir istilah social distancing diperdebatkan di media sosial karena memiliki konotasi negagatif. Bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia kata social distancing memberikan arti menjaga jarak sosial. Arti kata ini menurut WHO (World Health Organization) tidak pas dalam menyikapi permasalahan penyebaran virus Corona.
Menjaga jarak sosial bisa diartikan kita dilarang bersosialisasi terhadap sesama, dilarang berkomunikasi terhadap teman sejawat. Pengertian social distancing yang menuju ke arah tersebut sangat salah diartikan. Kemarin WHO mengumumkan bahwa penggunaan kata social distancing diganti dengan physical distancing.
WHO mengubah kata sosial dengan kata fisik agar pemahaman di masyarakat lebih mudah mengena. Masyarakat selalu terhubung dan kegiatan sosial terus berjalan. Media sosial sebagai penghubung dapat lancar digunakan untuk terus berkomunikasi satu sama lain tanpa adanya pembatasan.
Bila menggunakan kata sosial, maka kegiatan media sosial di dunia maya tentu akan dibatasi oleh pemerintah. Seperti pada Pemilu (Pemilihan Umum) kemarin terdapat pembatasan dalam berkegiatan sosial di dunia maya. Pembatasan sosial yang dilakukan pada saat pemilu dikarenakan adanya penyebaran hoaks yang meresahkan.
Physical distancing dirasa lebih cocok dalam penggunaannya. Hubungan sosial masyarakat terus berjalan dengan baik, hanya kegiatan fisik dihimbau untuk dibatasi. Kegiatan fisik merupakan fokus utama pencegahan penularan wabah virus Corona dan bukan kegiatan sosial masyarakat.
Sejak WHO mengumumkan perubahan istilah tersebut, pemerintah turut serta mengumumkan kepada masyarakat untuk mengganti istilah tersebut. Melalui Menkopulhukam (Menteri Koordinator politik Hukum dan Hak) Mahfud MD melalui teleconference mengungkapkan bahwa kesepakatan kemarin dengan istilah menjaga jarak sosial diganti dengan menjaga jarak fisik.
Mahfud menegaskan bahwa pembatasan jarak fisik kegiatan masyarakat dengan jarak 1 meter. Pemerintah menghimbau untuk mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Disamping penerapan jarak fisik masyarakat rajin membersihkan diri sesuai ketentuan yang ada dalam menanggulangi penyebaran virus .
Mahfud melanjutkan bahwa pemerintah dengan TNI dan Polri beserta aparat daerah akan membubarkan masyarakat yang berkumpul demi mencegah penyebaran virus Corona. Pemerintah harus bertindak dengan sangat tegas untuk hal yang satu ini. Kerumunan-kerumunan massa akan dibubarkan dengan paksa.
"Kemarin rapat gugus jam 12.00-14.30 memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh Satpol PP di daerah-daerah untuk melakukan pembubaran massa terhadap kerumunan-kerumunan orang yang membahayakan", ungkap Mahfud