Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Proteksi Radiasi pada Bidang Kesehatan sebagai Upaya Perlindungan Diri bagi Para Pekerja, Pasien, dan Radiasi

Diperbarui: 22 Mei 2023   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

ACHMAD REZA MUNTAHA

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan

Fakultas Vokasi

Universitas Airlangga

Proteksi radiasi adalah suatu perbuatan atau upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya efek deterministik dan memperkecil peluang terjadinya efek stokastik.

Pada proteksi radiasi terdapat tiga prinsip yaitu justifikasi, limitasi, dan optimisasi. Pertama justifikasi, Justifikasi adalah suatu pembenaran yang diberikan oleh dokter dengan mempertimbangkan bahwa manfaat yang diterima oleh pasien harus lebih besar daripada resiko yang diterima. Justifikasi biasanya berupa surat dari seorang dokter yang meminta untuk dilakukannya foto radiografi atau sebagainya dengan tujuan untuk melakukan diagnosa kepada pasien. 

Kedua yaitu limitasi, Limitasi adalah batasan dosis yang dapat diterima oleh pekerja atau masyarakat dan apabila melebihi dari batasan dosis tersebut, maka akan muncul suatu efek samping entah itu efek stokastik ataupun deterministik. 

Pada Perka BAPETEN ditetapkan bahwa batas dosis yang dapat diterima oleh para pekerja radiasi adalah 20 mSv / tahun selama 5 tahun sedangkan untuk masyarakat adalah 1 mSv / tahun. Perlu diketahui pasien yang menerima terapi / diagnosa menggunakan radiasi tidak memiliki NBD sehingga pasien tidak termasuk pada prinsip limitasi. Akan tetapi, pasien masuk pada prinsip ketiga proteksi radiasi yaitu optimisasi. 

Optimisasi adalah upaya yang dilakukan agar paparan yang diterima oleh pekerja, masyarakat, dan pasien menjadi serendah mungkin atau sering disebut juga ALARA “As Low As reasonably Achievable”. 

Penerapan prinsip ketiga proteksi radiasi ini pada masyarakat dan pekerja radiasi yaitu dengan adanya nilai pembatas dosis, sedangkan untuk pasien pada saat melakukan diagnosa / terapi radiasi harus menerima dosis radiasi yang seminimal mungkin dengan hasil yang maksimal. Selain dari tiga prinsip tersebut, terdapat pula macam - macam upaya penerapan proteksi radiasi yang disebut TDS (time, distance, and shielding) atau “PEJABAT” (pelindung, jarak, dan batas) sebagai berikut : 

  1. Time limitation / Batas waktu. Seorang pekerja radiasi, masyarakat, dan pasien harus meminimalkan waktu yang diperlukan saat berada dalam ruangan yang terdapat radiasi. Hal ini karena ketika seseorang terlalu lama berada dalam ruangan yang terdapat radiasi, dikhawatirkan akan menerima paparan dosis radiasi yang semakin tinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline