Lihat ke Halaman Asli

Achmad Saifullah Syahid

TERVERIFIKASI

Penulis

Kekayaan Penulis di Tengah Gawat Darurat Pembajakan Buku

Diperbarui: 27 Agustus 2016   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: https://jurnalsipeneliti.wordpress.com/

“Di Indonesia apa yang tidak darurat?” gerutu seorang kawan.

“Memang kita sedang dikepung suasana serbadarurat,” balas saya.

“Coba kamu pikir, semua serbadarurat. Darurat pendidikan, darurat narkoba, darurat kenakalan remaja. Barusan saya baca sebuah laporan menyatakan Indonesia darurat pembajakan buku!”

“Wah asyik itu!”

“Asyik gundulmu! Darurat kok asyik!”

“Yang serbadarurat itu mengasyikkan sekaligus menguntungkan pihak yang ‘bermain’ di sana. Asyik kan?”

Kawan saya pasti mengetahui sedarurat-daruratnya pembajakan buku di Indonesia tetap kalah darurat dibandingkan Peru. Itu pun masih perlu sebuah pertanyaan untuk memastikan, apakah pemerintah Peru benar-benar gelisah atas situasi “darurat” pembajakan buku itu?

Konon para pembajak buku di Peru mempekerjakan karyawan dengan jumlah lebih banyak dari penerbit buku legal. Keuntungan yang berhasil diraup tidak kurang sebesar 52 juta dolar AS. Buku “terbitan” para pembajak itu selain dinikmati oleh rakyat Peru juga meladeni sejumlah negara Amerika Latin lainnya.

Publishers Weekly pernah merilis data pada 2005, bisnis buku bajakan di seluruh dunia mencapai nilai 15,8 miliar dolar AS. Nilai bisnis yang akan terus bertambah pada tahun mendatang karena bisnis buku bajakan bukan bisnis musiman. Rusia dan Cina masih menjadi pelaku terbesar bisnis yang menawarkan “harga buku ekonomis”, yang membuat penulis menangis. Andrea Hirata adalah salah satu penulis yang pernah “menangis”. Penulis best seller novel Laskar Pelangi itu mengaku sempat teriris hatinya saat dua ribu novel yang ditandatangani ternyata bajakan.

30 juta dolar AS atau sekitar 397 miliar rupiah dan bahkan nilai keuntungan lebih besar lagi telah diraup oleh para pembajak buku di Indonesia pada 2006. Kita tentu tidak asing dengan kamus karya John M. Echols, buku perkuliahan bidang sains, nover populer karya Andrea Hirata dan Habiburrahman El Shirazy adalah beberapa buku yang mengundang nafsu para pembajak.

Apa upaya pemerintah melindungi karya intelektual para penulis itu? Sejak tahun 1913 Undang-Undang Hak Cipta warisan Belanda telah ditetapkan. Tahun 1982 pemerintah menggantinya dengan UU Hak Cipta No. 6 tahun 1982 yang menyatakan tindakan pelanggaran hak cipta termasuk delik aduan. Sankisnya cukup ringan, yaitu kurungan maksimal 9 bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline