Lihat ke Halaman Asli

Achmad Irfan

KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam)

Tunawisma is Part of Life, 5 Alasan Tunawisma Harus Punya Tempat Tinggal yang Layak

Diperbarui: 11 Oktober 2022   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilutrasi Tunawisma (Foto: kompas.com)

Dalam aktifitas sehari-hari mungkin kita sering menjumpai tunawisma, khususnya yang berada di sudut-sudut perkotaan. Tunawisma adalah individu atau kelompok yang tidak mempunyai rumah dan tidak punya tempat yang layak. Jika kita lihat sebagian besar tunawisma tinggal di  kolong jembatan, depan toko, sudut stasiun, sudut terminal dan tempat-tempat lainnya yang menurut mereka bisa terlindungi dri sengatan matahari  dan derasnya air hujan. Bagaimanapun tuanwisma adaalah bagian dari kehidupan, mereka ingin bertempat tinggal yang layak sama dengan orang-orang pada umumnya. 

Kemarin  10 Oktober 2022 adalah hari tunawisma sedunia atau  World Homeless Day, hari tunawisma pertama kali  diperingati tahun 2010. Peringatan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial dan empati kita terhadap tunawisma. Untuk itu pentingnya peran  Instansi dan komunitas lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk meminimalisir tuanwisma yang ada. 

Dalam Konstitusi negara Indonesia, Pasal  34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pada realitanya masih banyak fakir miskin dan anak-anak terlantar yang menjadi tunawisma atau tidak mempunyai tempat tinggal yang layak. Banyak juga terlihat tunawisma anak-anak  berkeliaran di jalan-jalan, yang seharusnya mereka lagi duduk manis di sekolah dan bisa bermain dengan teman sebaya di taman. 

Dalam  memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sebagian besar tunawisma  menjadi pemulung, pengamen, beebrpa ada juga yang menjadi pengemis. Berdasarkan informasi dari laman sindonews.com, ada sekitar  3 juta tunawisma di Indonesia, dengan  28.000 berada di Jakarta. Sebanyak 77.500 gelandangan dan pengemis tersebar di bayak kota  besar di seluruh Indonesia tahun 2019.

Berikut 5 alasan dari penulis, bahwa tunawisma harus punya tempat tinggal yang layak:

  1. Tunawisma sebagaian bagian dari kehidupan  mempunyai hak asasi untuk mendaptkan tempat tinggal yang layak.
  2. Tunawisma di lindungi oleh negara serta  termasuk  di dalam Pasal  34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  3. Tunawisma walaupun sebagian besar tidak lulus SMA, tetapi mereka mempunyai kemauan untuk berusaha seperti berdagang makanan dan minuman dan pekerjaan lainnya yang dapat di pelajari oleh tunawisma.
  4. Instansi dan Komunitas lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah,  minimal kecamatan agar mendata jumlah tunawisma dan memberikan bantuan sosial  secara bertahap khususnya membuat panti sosial untuk menampung tunawisma khususnya di wilayah kecamatan.
  5. Pemerintah daerah khususnya wilayah kecamatan ikut turut serta dalam membuat panti sosial untuk tunawisma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline