Dalam aktifitas sehari-hari mungkin kita sering menjumpai tunawisma, khususnya yang berada di sudut-sudut perkotaan. Tunawisma adalah individu atau kelompok yang tidak mempunyai rumah dan tidak punya tempat yang layak. Jika kita lihat sebagian besar tunawisma tinggal di kolong jembatan, depan toko, sudut stasiun, sudut terminal dan tempat-tempat lainnya yang menurut mereka bisa terlindungi dri sengatan matahari dan derasnya air hujan. Bagaimanapun tuanwisma adaalah bagian dari kehidupan, mereka ingin bertempat tinggal yang layak sama dengan orang-orang pada umumnya.
Kemarin 10 Oktober 2022 adalah hari tunawisma sedunia atau World Homeless Day, hari tunawisma pertama kali diperingati tahun 2010. Peringatan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial dan empati kita terhadap tunawisma. Untuk itu pentingnya peran Instansi dan komunitas lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk meminimalisir tuanwisma yang ada.
Dalam Konstitusi negara Indonesia, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pada realitanya masih banyak fakir miskin dan anak-anak terlantar yang menjadi tunawisma atau tidak mempunyai tempat tinggal yang layak. Banyak juga terlihat tunawisma anak-anak berkeliaran di jalan-jalan, yang seharusnya mereka lagi duduk manis di sekolah dan bisa bermain dengan teman sebaya di taman.
Dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sebagian besar tunawisma menjadi pemulung, pengamen, beebrpa ada juga yang menjadi pengemis. Berdasarkan informasi dari laman sindonews.com, ada sekitar 3 juta tunawisma di Indonesia, dengan 28.000 berada di Jakarta. Sebanyak 77.500 gelandangan dan pengemis tersebar di bayak kota besar di seluruh Indonesia tahun 2019.
Berikut 5 alasan dari penulis, bahwa tunawisma harus punya tempat tinggal yang layak:
- Tunawisma sebagaian bagian dari kehidupan mempunyai hak asasi untuk mendaptkan tempat tinggal yang layak.
- Tunawisma di lindungi oleh negara serta termasuk di dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Tunawisma walaupun sebagian besar tidak lulus SMA, tetapi mereka mempunyai kemauan untuk berusaha seperti berdagang makanan dan minuman dan pekerjaan lainnya yang dapat di pelajari oleh tunawisma.
- Instansi dan Komunitas lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah, minimal kecamatan agar mendata jumlah tunawisma dan memberikan bantuan sosial secara bertahap khususnya membuat panti sosial untuk menampung tunawisma khususnya di wilayah kecamatan.
- Pemerintah daerah khususnya wilayah kecamatan ikut turut serta dalam membuat panti sosial untuk tunawisma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H