Lihat ke Halaman Asli

Achmad Humaidy

Blogger -- Challenger -- Entertainer

Optimalisasi Kebijakan Zonasi agar Semua Bisa Sekolah

Diperbarui: 14 Agustus 2018   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Infografis Kebijakan Zonasi/kmedikbud.go.id

Bung Karno pernah berkata "untuk mengubah suatu bangsa, maka ubahlah sistem pendidikannya karena pendidikan adalah tiang untuk kekokohan suatu bangsa."

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam mewujudkan peningkatan kualitas di sektor pendidikan ditempuh melalui penerapan kebijakan zonasi untuk pemerataan agar semua bisa sekolah. Kebijakan zonasi disesuaikan dengan nawa cita Presiden, Joko Widodo dan Wakil Presiden, H. M. Jusuf Kalla sebagai kebijakan yang utuh dan terintegrasi. Zonasi dalam nawa cita ini bertujuan:

 1. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

2. meningkatkan kualitas hidup manusia.

3. melakukan revolusi karakter bangsa.

4. meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar internasional.

Suasana acara/dokpri

Penulis hadir pada 6 Agustus 2018 di Graha 1, Gedung Ki Hadjar Dewantara (Gedung A) lantai 2, Komplek Kemendikbud, Senayan. Acara malam itu bertajuk Kompasiana Perspektif: Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan Indonesia. Dipandu oleh news anchor dari Kompas TV, Fristian Griec, acara berlangsung seru karena banyak dihadiri Kompasianer dari kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan.

Seharusnya Kompasianer yang hadir bisa ngobrol langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Namun, beliau berhalangan hadir karena harus menghadap Presiden sehingga pembicara talkshow malam itu diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (HuMas) KemDikBud RI, Dr. Ir. Ari Santoso.

Dalam pemaparannya, kebijakan zonasi dijalankan karena telah melalui kajian dan rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel yang mendorong restorasi sekolah untuk pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan nasional. Jika kita lihat pada kenyataan, proses pendidikan yang ada telah diperuntukkan bagi siapa saja, tanpa mengenal diskriminasi terhadap SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Kebijakan zonasi hadir sejalan dengan sistem penyaluran pemberian subsidi melalui Program Indonesia Pintar dan Bantuan Operasional Sekolah. Jadi, sudah tak ada lagi alasan yang dapat dikemukakan orangtua untuk mengabaikan dunia pendidikan bagi generasi penerusnya karena semua bisa sekolah.

Besar tak selalu benar, yang kecil belum pasti salah. Kuantitas tak selalu pararel dengan kualitas. Gagasan alternatif tak jarang justru datang dari suara yang nyaris tak terdengar. Pemerintah menerapkan kebijakan zonasi juga disinyalir untuk menurunkan angka putus sekolah dan angka anak di luar sekolah.

Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan, Indeks Pembangunan Manusia terus meningkat. Dalam jangka panjang, ekosistem pendidikan yang baik menjadi target utama penerapan kebijakan zonasi. Diperlukan kerja bersama semua pihak untuk optimalisasi dunia pendidikan  dan memajukan kebudayaan Indonesia yang sesuai dengan ajaran bapak pendidikan, Ki Hajar Dewantara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline