Lihat ke Halaman Asli

Achmad Hariri

Membaca, Menulis, dan Bergerak

Mewujudkan Desa Inklusi di Kabupaten Bangkalan Madura

Diperbarui: 1 Agustus 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salah satu regulasi yang relevan dalam upaya menciptakan masyarakat inklusif adalah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN ini, terdapat komitmen untuk menyediakan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam bidang Kesejahteraan Sosial. Tujuannya adalah meningkatkan akses dan kualitas hidup bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Komitmen ini sejalan dengan sistem pelayanan publik yang mendukung penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasarkan prinsip persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, yang berarti setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Jaminan serupa juga diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah juga memiliki peluang tinggi untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai pemberi layanan, terutama dengan ketentuan kuota pegawai untuk sektor pemerintah yang mencapai 2% dari jumlah keseluruhan pegawai, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadopsi sistem merit, yang berarti kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan latar belakang politik, ras, atau warna kulit.

Implementasi di Kabupaten Bangkalan Madura

Meskipun regulasi telah ada, pelaksanaannya masih menjadi tantangan di banyak wilayah, termasuk Kabupaten Bangkalan di Madura. Kabupaten ini telah mengadopsi UU Disabilitas dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang mencakup hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Kewajiban untuk menyediakan fasilitas yang aksesibel juga diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Namun, fasilitas dan aksesibilitas di Bangkalan masih belum sepenuhnya terpenuhi. Contohnya, Dinas Sosial Bangkalan belum menyediakan fasilitas aksesibilitas yang memadai, termasuk ramp untuk pengguna kursi roda. Beberapa fasilitas umum di Bangkalan juga masih minim atau tidak menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik, seperti ram atau tangga miring yang belum ada di semua tempat.

Tantangan dan Rekomendasi

Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan desa inklusi di Kabupaten Bangkalan antara lain keterbatasan infrastruktur, kesenjangan sosial dan ekonomi, serta kurangnya kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya inklusivitas. Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan adalah:

  1. Peningkatan Infrastruktur: Pemerintah desa perlu fokus pada peningkatan aksesibilitas infrastruktur, seperti pembangunan jalan yang lebih baik dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
  2. Pemberdayaan Kelompok Rentan: Program pemberdayaan ekonomi dan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan, termasuk pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas.
  3. Meningkatkan Kesadaran: Melalui pelatihan dan sosialisasi tentang pentingnya inklusivitas bagi seluruh warga desa, serta pengembangan kurikulum yang mendukung pendidikan inklusif.
  4. Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan: Mendorong partisipasi aktif kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Desa inklusi adalah visi yang dapat dicapai dengan upaya bersama seluruh warga dan pemangku kepentingan. Melalui peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan yang inklusif, dan peningkatan kesadaran masyarakat, desa dapat menjadi tempat yang ramah dan adil bagi semua. Implementasi rekomendasi ini membutuhkan komitmen yang kuat dan kerjasama yang baik antara pemerintah desa, warga, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Partisipasi kaum disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan desa, termasuk musyawarah desa, sangat penting untuk memastikan kebutuhan dan aspirasi mereka terakomodasi dengan baik. Dengan adanya fasilitator atau mediator yang membantu menyampaikan aspirasi kaum disabilitas serta pelatihan bagi aparat desa tentang komunikasi inklusif, diharapkan desa inklusi dapat terwujud secara optimal di Kabupaten Bangkalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline