Positivisme hukum merupakan salah satu aliran filasafat hukum yang memiliki paradigma dogmatis, asas yang fundament dalam postivisme adalah asas legalitas. Selain itu ciri dari positivisme adalah unifikasi hukum, artinya semangat hukum adalah untuk membuat hukum seragam.
Negara hukum positivisme juga dipengaruhi oleh universalisme hukum, hukum dianggap relevan berlaku dibelahan didunia manapaun. Hal ini bertolak dari karakter historikal bangsa indonesia. Semangat unifikasi di indonesia dimulai sejak sumpah pemuda, awalnya belum ada semangat tersebut. senada dengan hal tersebut bahwa hukum ada sejak sebelum masuk kolonialisme hukum.
Artinya hukum adat lahir sebelum negara Indonesia dibentuk. Dengan adanya negara kemudian hukum dikonfigurasi menjadi univikasi hukum. Sehingga hukum yang berlaku adalah hukum yang di sahkan oleh negara. Hukum hasil konkordensi dipaksakan menjadi aturan yang mengikat di suatu negara.
Era positivisme hukum di Indonesia yang dianggap menjadi tonggak berlakunya hukum secara nasional, khususnya setelah ditetapkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah ditandai dengan pertama, ditetepkannya Ketetapan Majlis Permusyawaratan Sementara (MPRS), yaitu TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Kedua, ditetapkannya Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu TAP MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Ketiga, UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -- undangan
Adapun permasalahan penerapan Konsep Positivisme pada negara pluralis pertama, Luasnya wilayah Indonesia.
Kedua, Belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk menyebarluaskan setiap produk perundang-undangan keseluruh pelosok tanah air. Dalam konstitusi sdah diatur mengenai eksistensi hukum adat di Indonesia, negara mnegakui adanya hukum adat sebgimana terdapat dalam norma pasal 18 B UUD 1945, hari ini semakin terang mengenai eksistensi hukum adat.
Hal ini dikarena norma mengenai hukum adat diakomodir dalam Draft RUU KUHP Pasal 2 ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Adapun Penjelasan Pasal 2 adalah (1)Yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana" adalah hukum pidana adat.
Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana.