Baru-baru ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah mewacanakan terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode jabatan menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan. seperti yang dilansir di web resmi Kemdes. Usulan yang sama juga datang dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) saat menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). Mereka mengusulkan perubahan masa jabatan kepala menjadi sembilan tahun kali dua periode.
Adapun alasan wacana tersebut dikemukanan adalah bahwa membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau enam tahun tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik," (kemendes.co.id 14/10/2022). Dalam pasal 39 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Masa jabatan kepdes adalah enam tahun dan maksimal tiga kali.
Masa Jabatan Kepala Desa Inkonstitusional
Apa yang menjadi wacana di atas sebenarnya bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum (politik Hukum). Dalam perkembangannya kemudian konstitusi negara modern itu harus konstitusionalism. Paham konstitusionalisme adalah suatu paham dimana konstitusi harus membatsasi kekuasaan, kekuasaan harus dibatasi untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.
Tertuang dalam politik hukum konstitusi dapat dilihat pada amandemen ke satu yaitu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme. Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan Bupati dan Gubernur. Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara,. Mengutip pendapat Lord Acton, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt.
Namun dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa. Dalam pasal tersebut massa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode, artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan delapan belas (18) tahun.
Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan "abuse of power' dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme. Padahal semangat dari konstotusionalisme ada pembatasan kekuasaan. Kekuasaan yang dibiarkan cukup lama skan berpotensi membangun oligarki.
Termasuk di level pemerintahan desa. Masa jabatan kepala desa makskmal 18 tahun merupakan masa yang lama. Politik hukum masa jabatan kepala Desa keluar dari semangat konstitusionalisme hal ini dikarena masa jabatan kepala desa lebih lama dibandingkan dengan masa jabatan politik diatasnya (presiden, gubernur, bupati, walikota). Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945 yaitu pembatan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden. Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara, apapun alasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H