Pihak Kepolisian masih menggali kasus yang baru baru ini sedang ramai yaitu video prank melapor KDRT ke polisi yang dilakukan oleh pasangan pablik figur yang terkenal, yaitu Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven.
Isi video tersebut berisikan dimana Paula memasuki kantor polisi dan membuat laporan tindakan KDRT yang dlakukan oleh suami nya. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh Baim dan Paula. Hal yang dipermasalahkan bukanlah KDRT "settingan", tetapi pasangan publik figur tersebut "mempermainkan" pihak kepolisian . Baim Wong dan Paula Verhoeven telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas video prank KDRT yang mereka berdua buat. Keduanya, juga telah mengakui kesalahan mereka.
"Saya minta maaf kalau melibatkan mereka (pihak kepolisian). Seharian kemarin juga saya udah pikirin apa yang kita lakuin, dan kenapa kita post kenapa kita melakukan semua itu. Kita tidak terpikir akan terjadi seperti ini," ujar Baim Wong dalam video klarifikasi.
Tetapi video tersebut di tolak dikarenakan Baim dan Paula meminta maaf atas individu, sedangkan seharusnya mereka meminta maaf kepada institusi kepolisian sesuai dengan klaim mereka. Baim wong dan Paula Verhoeven dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1946 yaitu "Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran kalanmgan rakyat atau umum dihukum dengan penjara setinggi tinggi nya 10 tahun".
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun sempat mengaku bahwa konten prank laporan KDRT tersebut tidak ditujukan untuk membuat nama institusi Polri buruk. "Tidak ada niatan untuk menjelekkan, tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian. Yang sebenarnya malah kebalikannya", ujar Baim Wong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H