PERSOALAN klise saat menjelang atau selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) adalah melonjaknya harga barang kebutuhan pokok di pasaran. Pelonjakan harga yang terkesan diskenario oleh para oknum di dalam pendistribusian barang kebutuhan pokok tersebut mengakibatkan banyak anggota masyarakat kelimpungan.
Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, persoalan mengenai melonjaknya harga barang kebutuhan pokok akan menjadi petaka ketika merayakan HBKN. Mengingat banyak di antara mereka yang terpaksa mengatasi masalah dengan masalah berlipat seperti menggadaikan barang berharga di pegadaian, menggadaikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKKB), atau hutang pada bank pasar (bank plecit) dengan bunga yang mencekik leher.
Melonjaknya harga barang kebutuhan pokok semisal beras, daging, telor, minyak goreng, gula pasir, dll yang dijual di pasar hingga di warung-warung kecil tersebut tidak dapat dilepaskan dari pihak distributor barang kebutuhan pokok yang ingin memancing di air keruh, memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan. Mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan primer masyarakat kecil.
Selain persoalan tersebut, melonjaknya harga barang kebutuhan pokok pula sering mengakibatlan munculnya beberapa jenis barang dengan harga relatif murah di pasaran, namun sudah kedaluwarsa sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat. Realitas buruk inilah yang kemudian memberikan citra buruk mengenai ketidakberesan perdagangan di dalam negeri di saat ambang atau selama HBKN.
Antisipasi Pemerintah
MUNCULNYA kasus mengenai pelonjakan harga barang kebutuhan pokok di pasaran tersebut memicu perhatian Pemerintah Pusat. Sehingga Peremerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap munculnya kasus tersebut.
Perihal upaya Pemerintah Pusat untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok agar tidak menimbulkan masalah besar bagi masyarakat, yakni: pertama. mengidentifikasi ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok dan memantau harga barang secara nasional.
Kedua, mengidentifikasi kesiapan instansi dan pelaku usaha untuk menghindari kekurangan stok atau gangguan distribusi bahan pokok. Sementara terakhir, meningkatkan pengawasan terhadap bahan pokok yang beredar di pasaran agar masyarakat terhindar dari barang kedaluwarsa, impor, atau selundupan yang tidak aman dikonsumsi.
Langkah-langkah antisipatif yang ditempuh Pemerintah Pusat sejatinya mampu mengatasi kasus melonjaknya harga barang kebutuhan pokok. Akan tetapi, realitasnya masih terdapat praktik dari para oknum yang memerlambat pendistribusian barang kebutuhan pokok di pasaran. Demkian pula, munculnya beberapa jenis barang berkualitas rendah dengan harga terjangkau oleh kocek masyarkat kecil.
Fakta di muka menunjukkan bahwa sebagian distributor barang kebutuhan pokok cenderung sebagai budak ekonomi yang berorientasi pada keuntungan finansial semata, dan bukan sebagai insan sosial yang peduli pada kebutuhan primer masyarakat berpenghasilan rendah.
Hukum dan Pancasila