Lihat ke Halaman Asli

Achmad Dhany Qurniawan

Civitas Akademika

KKN MBKM ATR/BPN UNEJ 2021: Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan

Diperbarui: 22 Februari 2022   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pandemi Covid-19 yang kini terjadi sangatlah berdampak dalam kehidupan kita sehari-hari baik itu dampak negatif maupun positif. Banyak upaya yang dilakukan demi mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa pandemi sekarang ini, baik di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 

Di bidang pendidikan telah diluncurkan sebuah program yang membantu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu program Merdeka Belajar. 

Di dalam program Merdeka Belajar ini terdapat sebuah program yang dikhususkan untuk mahasiswa di Indonesia yaitu Merdeka Belajar : Kampus Merdeka. Program Kampus Merdeka ini bertujuan mempersiapkan karir yang komprehensif guna mempersiapkan generasi terbaik Indonesia yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas  Teknik, Universitas Jember yang mengikuti program mbkm mendapatkan lokasi penempatan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Salah satu lokasi penempatan di Jawa Tengah yaitu berada di Kabupaten Pekalongan. 

Selama pandemi masih terus berlangsung, perencana dituntut untuk kritis dalam menghadapi fenomena dan dampak yang ada khususnya terhadap tata ruang dan wilayah untuk memastikan penanganan pandemi ini dapat berjalan efektif dan efisien dalam penyusunan rencana pemulihannya. 

Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penataan ruang yang baik dan benar serta penyusunan dokumen rencana sesuai standar ketentuan yang berlaku.

Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana wilayah kota/kawasan perkotaan yang terperinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang membahas bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang terarah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan. Rencana tersebut menjadi pedoman dan acuan bagi proses perencanaan dan penataan ruang Kabupaten Pekalongan. 

Perkembangan kegiatan perkotaan tidak menyebar di seluruh wilayah, sehingga diperlukan adanya penataan ruang yang lebih rinci yaitu dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bojong. Penyusunan RDTR ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan pada berbagai kawasan yang mengalami karena adanya intensitas kegiatan yang dilakukan oleh penduduk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline