Lihat ke Halaman Asli

Sukuk, Obligasi Baru

Diperbarui: 12 April 2017   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://akucintakeuangansyariah.com/21389/surat-perbendaharaan-negara-syariah-mengenal-jenis-jenis-sukuk-negara-bagian-1/

1. Sukuk

Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak ( jamak ) dan sukuk ( tunggal ) yang memiliki arti dokumen, cek, sertifikat dan akte. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan untuk membayar kepada obligasi syariah berupa bagi hasil atau bonus. ( Andri Soemitra, 2014 : 130 )

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu. ( Khaerul Umam, 2013 : 173 )

2. Prinsip perbedaan Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ( Sukuk )

Pada prinsipnya sukuk mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain, seperti :

  • Berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus di struktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
  • Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang melainkan penyertaan. ( Andri Soemitro, 2013 : 131 )
  • Jenis-Jenis Sukuk

Menurut AAOIFI, sukuk terdiri dari 5 jenis yakni :

  • Sukuk Mudharabah

Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal. Jadi, dengan menggunakan sukuk ini maka akan lebih mudah dalam melaksanakan kegiatan bagi yang tidak modal karena menggunakan skema bagi hasil.

  • Sukuk ijarah

Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (bonus) dari aset yang disewakan.

Ketentuan akad ijarah sebagai berikut,

  • Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berbentuk jasa.
  • Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan di sepakati oleh kedua belah pihak dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
  • Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
  • Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
  • Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
  • Sukuk Musyarakah

Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiyayai kegiatan usaha. Keuntungan dari sukuk musyarakah ini adalah keuntungan dibagikan menurut perjanjian dan telah disepakati namun jika mengalami kerugian maka akan dibagi sesuai modal yang di tanam. ( Umer Chapra, 2000 : 36 )

  • Sukuk Istisna’

Sukuk Istisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Sukuk istisna juga terdapat dalam fatwa DSN MUI No.07/DSN-MUI/ IV/2008. ( Nurul Huda, 2008 : 143 )

  • Murabahah

Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan yang telah disepakati. Di dalam sukuk murabahah, investor membiayai sebagian atau seluruh pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya dengan emiten. Investor ini mengambil keuntungan dari selisih harga beli dari produsen dengan harga jual kepada emiten. Biasanya sukuk murabahah ini digunakan oleh pemerintah untuk membeli barang-barang harga tinggi maka pemerintah bisa menggunakan sukuk murabahah ini dan untuk pembayaran bisa di angsur. ( Nurul Huda, 2008 : 148 )

         Hanya dari saya tentang pengertian sukuk, prinsip-prinsip sukuk dan jenis-jenis sukuknya. Kesimpulannya, bahwa sukuk itu merupakan obligasi atau surat berharga namun berlandaskan dengan hukum syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline