Awal tahun 2019 harus kita mulai dengan optimisme untuk meraih capaian yang lebih baik. Sejak diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara tanggal 11 Januari 2004, Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004 s.d.2006 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan disclaimer / tidak memberikan pendapat apapun. LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanat yang dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga donor, dunia usaha, dll).
Dalam Laporan Keuangan tersebut, memuat juga informasi pengelolaan barang milik negara. Pengelolaan barang milik negara merupakan fungsi yang sangat strategis dan vital. Dilihat dari sudut politik, hal ini berhubungan langsung dengan pengejawantahan kedaulatan rakyat untuk melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia.
Hampir kurang lebih 80 % dari komposisi aset/kekayaan negara kita adalah berbentuk aset tetap (tanah dan/atau bangunan), dimana pada LKPP beberapa tahun belakangan ini masih menjadi persoalan dan sorotan auditor eksternal pemerintah (BPK) dalam memberikan opini.
Bicara tentang Aset Tetap, tidak akan lepas dari topik tentang Tanah, Bangunan dan Bukti Kepemilikan atas aset tersebut.
Aset negara diberitakan pada bulan oktober 2018 sejumlah Rp5.728,49 triliun. Diantara dari sekian banyak aset negara, ternyata banyak juga aset negara yang disewakan, lalu dikuasai pihak ketiga, dan kemudian diserobot akhirnya tidak diketahui lagi nasibnya. Hal tersebut terjadi karena bentuk pengamanan terhadap aset tetap berupa tanah maupun bangunan tidak dioptimalkan.
Pemerintah juga sedang terus menginventarisasi, menelusuri dan mengamankan aset negara berupa tanah, dan bangunan. Salah satu wujudnya adalah dengan pencatatan hingga monitoring melalui Aplikasi SIMANTAP -- DJKN, dan percepatan/akselerasi sertifikasi tanah melalui BPN.
Apa yang dilakukan pemerintah, seyogyanya diikuti juga oleh penduduk Indonesia. Untuk mengamankan aset salah satunya berupa bidang tanah yang dimiliki agar menjalani hidup yang lebih tenang.
Jika tanah sudah disertifikat sesuai identitas pemilik, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan sebagai kepastian hukum tentang jenis hak atas tanahnya, atas dasar ini subjek hak (pemilik) dan objek hak (Tanah/benda) menjadi jelas melalui sertifikat dengan demikian adanya sertifikat memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
- Mengurangi kemungkinan sengketa kepemilikan.
- Memperkuat posisi tawar menawar bagi Tanah yang telah bersertifikat.
- Memudahkan pengurusan alih fungsi tanah.
- Mempersingkat proses peralihan serta pembebanan hak atas tanah.
- Sertifikat menjadi bukti tanda bukti hak utama yang mengalahkan bukti bukti hak yang lainnya atas obyek benda yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H