Lihat ke Halaman Asli

Achmad Abdul Arifin

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut Agama Islam Az Zaytun Indonesia

Kesempatan Kedua untuk WNI Eks ISIS

Diperbarui: 16 Februari 2020   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: suara.com

Beberapa waktu lalu pemerintah secara resmi membuat kebijakan bahwa tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia eks ISIS. Dengan dalih Negara tidak mau menghabiskan waktu, tenaga dan anggaran untuk mengurusi orang-orang yang sukarela memilih untuk meninggalkan Indonesia. Bahkan jika ada yang pulang secara mandiri ke Indonesia, pihak imigrasi diminta untuk tidak memberikan ijin masuk ke Indonesia. Sontak hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Melindungi segenap bangsa Indonesia" itulah salah satu tujuan dan cita-cita yang secara jelas dicantumkan oleh para pendiri negara ini dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Namun pertanyaannya adalah apakah ke 689 WNI yang sempat menjadi simpatisan ISIS ini masih berlabel Warga Negara Indonesia atau mantan Warga Negara Indonesia? Kan yang dilindungi bangsa Indonesia, bukan warga Indonesia. Jadi orang yang lahir di Indonesia bisa disebut sebagai bangsa Indonesia dong.

Mengingat video tentang beberapa WNI anggota ISIS membakar passport Indonesia mereka dengan menyebut bahwa Indonesia adalah negara thogut memang sakitnya masih membekas di hati kita. Tapi harus diingat yang melakukan pembakaran itu cuma beberapa orang saja, jadi kita tidak bisa mengeneralisasikannya. Secara struktur ISIS sekarang ini sudah bubar dan kocar-kocir karena terbunuhnya pemimpin mereka di tangan Amerika.

Perlu diketahui warga Indonesia yang bergabung dengan ISIS tidak semata mata karena persoalan ideologi. Namun data menunjukkan bahwa janji-janji seperti mendapat gaji yang tinggi, mendapat pendamping hidup di sana sampai iming-iming mendapat jaminan hidup di sana adalah faktor utama warga Indonesia mau bergabung dengan ISIS. 

Jika kita lanjutkan lagi dari semua faktor itu penyebab utamanya adalah kondisi ekonomi. Lalu yang bertanggungjawab atas kesejahteraan ekonomi warganya itu siapa? Kalau bukan negara ya siapa lagi. Bukan berarti saya mau menyalahkan pemerintah, tapi faktanya begitu bray. Tidak ada pembicaraan mengenai kegiatan perang maupun pengeboman disana ketika mereka menggaet warga kita untuk bergabung.

Lalu apakah ada kesempatan kedua untuk mereka? Untuk saat ini jawabannya adalah tidak, kecuali pemerintah mengubah kebijakannya. Tapi saya merupakan yang berada di pihak bahwa kesempatan kedua itu harusnya diberikan. 

Jika kita mundur melihat beberapa tahun lalu dengan menganalogikan peristiwa ini. Bintang film panas seperti Miyabi dan Sasha Grey pernah akan datang untuk syuting film layar lebar. Perlu diketahui mereka sudah pensiun dari dunia pornografi. Tapi kedatangan mereka ditolak mentah-mentah oleh warga Indonesia. Sehingga mereka tidak jadi datang ke Indonesia untuk mencari rezeki yang halal ini. 

Lalu pertanyaannya, emangnya nggk ada kesempatan buat orang taubat? Bolehlah kita tolak mereka datang ketika berencana ingin membuat video panas karena jelas uang yang mereka dapat haram. Tapi ini mereka mau cari rezeki halal bro.

Saya cuma mau mengatakan begini, jangan sampai orang-orang yang kita tolak secara sosial ini kembali ke dunianya yang dulu. Karena riset membuktikan bahwa ketika orang-orang sekitar menolak keberadaanya, maka satu-satunya jalan untuk melanjutkan hidup ialah kembali ke dunianya yang dulu. Dan ini berlaku terhadap semua tindakan yang negatif. Mulai dari tindak asosial sampai kriminal.

Dan saya tegaskan di sini, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Malah akan menambah masalah baru. Apa susahnya sih memberikan kesempatan kedua. Dengan catatan harus dilakukannya pendampingan dan rehabilitasi secara komprehensif. Dan juga meminta masyarakat di sekitarnya menerima dia seperti pada zaman dulu-dulu.

Seperti yang dikatakan oleh anggota DPR Fadli Zon dan Ketua Komnas HAM, seharusnya pemerintah melakukan profiling terhadap 689 WNI simpatisan ISIS tersebut. Sehingga yang berpotensi tidak membahayakan Indonesia bisa dibawa pulang karena itu adalah amanat konstitusi untuk melindungi warganya. Karena tidak sedikit dari mereka merupakan korban penipuan dari janji-janji manis ISIS. Dan tak sedikit juga dari mereka ketika ditanya ternyata menginginkan pulang ke Indonesia dan menjalani hidup seperti sedia kala. Bagaimana negara harus bertindak?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline