Lihat ke Halaman Asli

Achmad Abdul Arifin

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut Agama Islam Az Zaytun Indonesia

Menyoal Klarifikasi KPK Terkait Penggeledahan Kantor PDIP

Diperbarui: 29 Januari 2020   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Juru Bicara KPK dalam acara Indonesia Lawyers Club (sumber: Tvone)

Dikutip dari pernyataan juru bicara KPK, Ali Fikri dalam acara Indonesia Lawyers Club. Bahwa yang dilakukan oleh tim KPK pada 28 Januari terhadap kantor DPP PDIP bukanlah penggeledahan, melainkan penyelidikan dengan memasang KPK Line di Kantor tersebut.

Menurut beliau, penggeledahan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dan tidak ada satupun yang berhak menghalangi proses penyidikan karena ada payung hukumnya di Pasal 21. Namun peristiwa itu bukanlah penyidikan, melainkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik. Sehingga tidak ada sifat memaksa terhadap kantor yang akan di status quo kan (diberi label KPK Line).

Ali Fikri juga menyatakan, pada hari itu KPK berencana me-status quo kan 3 tempat. Yakni kantor DPP PDIP, ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU, dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan. Karena KPK mempunyai waktu yang terbatas, yaitu hanya selama 24 jam saja. Karena setelah itu harus segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap ini.

Maka drama yang terjadi di Kantor DPP PDIP itu tidak dijadikan sebagai permasalahan yang mendasar. Karena KPK tidak mempunyai kuasa yang memaksa dalam proses penyelidikan ini terhadap PDIP. Dan pihak PDIP berhak untuk menolak pemasangan KPK Line karena yang tersangkut kasus suap bukanlah pengurus pusat. Walaupun KPK tidak berhasil memasang label KPK Line di Kantor DPP PDIP, KPK berhasil memasang KPK Line di 2 tempat lainnya. Karena mendapat sambutan yang baik dari ketua KPU Arif Budiman.

Perlu diketahui proses penyelidikan adalah proses mencari tahu sebuah peristiwa, proses ini dilakukan oleh penyelidik. Sedangkan proses penyidikan adalah proses pencarian barang bukti terhadap tersangka yang terkait dengan peristiwa tersebut, proses ini dilakukan oleh penyidik. Dua hal ini adalah berbeda kata Ali Fikri.

Setelah mengetahui rangkaian peristiwa yang telah diklarifikasi oleh juru bicara KPK tersebut, penulis mempunyai hemat bahwa:

  1. PDIP seharusnya menghormati proses hukum yang ada di KPK, walaupun memang mereka mempunyai hak untuk menolak karena KPK juga tidak mempunyai kewenangan yang penuh dalam proses penyelidikan.
  2. KPK seharusnya membuat strategi yang lebih matang lagi supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Karena ada kemungkinan KPK akan kehilangan bukti dalam kasus suap ini karena gagal me-status quo kan kantor DPP PDIP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline