Lihat ke Halaman Asli

Achmad Irfan

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 169 Negara Selama Covid-19

Diperbarui: 3 Januari 2022   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 – level 4 di Wilayah Jawa Bali hingga 20 September 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dipicu oleh gelombang kedua pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak akhir Juni 2021.

Salah satu penyebab terjadinya gelombang kedua adalah penyebaran varian delta, hal tersebut adalah dampak dari masih tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Pada tanggal 21 April 2021, di berbagai kanal media sempat ramai dengan berita 117 orang WNA asal India yang masuk ke Indonesia dan 12 orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan pada saat itu India sedang mengalami gelombang kedua pandemi Covid-19 dengan varian delta. Dari hal tersebut dapat kita lihat bahwa pembatasan WNA yang keluar masuk Indonesia cukup longgar.

Longgarnya pembatasan mobilitas WNA keluar-masuk Indonesia pada masa pandemi dinilai kontra-produktif terhadap upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang sudah 1,5 tahun terjadi di Indonesia. 

Salah satu alasan lemahnya pembatasan mobilitas WNA keluar-masuk Indonesia adalah keberadaan Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. 

Perpres tersebut mengatur mengenai kemudahan bagi WNA yang berasal dari 169 negara lain untuk memasuki Indonesia tanpa visa untuk tujuan pariwisata yang merupakan dasar pemberian izin tinggal bagi WNA.

Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. 

Salah satu materi muatan dalam Permenkumhan tersebut adalah menghentikan sementara pemberian visa bebas kunjungan kepada WNA dari 169 negara yang semula dibebaskan.

Pada masa Pandemi Covid-19, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 adalah dengan mengurangi mobilitas manusia. 

Kebijakan visa kunjungan ke Indonesia kontra-produktif dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pada bulan Maret 2020, pemerintah Indonesia pernah melakukan upaya penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020. 

Namun pada pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020 WNA dapat diberikan Visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan WNA yang akan memasuki Indonesia dapat disetujui dengan syarat memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline