"Haram.... !", jika kita mendengar kata ini kita akan merasa "risih dan sangat menakutkan" sebagian dari Umat Islam telah me-fatwa-kan bahwa "Haram" bila kita menabung uang-nya di suatu Bank,"nah loh...." padahal kita tahu bahwa menabung merupakan termasuk sifat yang disukai Allah SWT terhadap umatnya karena telah melaksanakan salah satu hal yang mulia berupa Penghematan biaya dan tidak serta merta menghambur-hamburkan uang atau harta semaunya sendiri (Royal), lalu kenapa hal ini menjadi "HARAM.... ?" itu yang menjadi pertanyaan besar bagi saya mungkin juga setiap orang..... !".
Mari kita mencoba mengupas masalah ini lebih dalam sehingga mengapa menjadi "Haram", kita telah ketahui bahwa Bank merupakan dimana tempat orang melakukan kegiatan Bisnis yang nyata dan sangat menjanjikan serta menguntungkan baik orang itu sebagai Bankir maupun Nasabahnya sendiri kedua-duanya saling menerima manfaatnya, bagi Nasabah saja ia akan merasa tenang dan nyaman apabila uang itu mereka simpan atau di Deposit-kan di suatu Bank.... itu pasti, apalagi Bank Konvensional akan memberikan Bunga (riba) ditambah lagi setiap Bank Konvensional ini saling berlomba-lomba dengan menjanjikan untuk memberikan "Reward" atau sesuatu hadiah kepada nasabahnya dengan sebanyak-banyaknya untuk menarik agar mereka mau menabung di sana.
Disinilah Bank Konvensional dengan sangat profesional menjaga dan melayani nasabahnya dengan melakukan pelayanan sebaik-baiknya, sehingga para nasabah merasa lebih nyaman dan tenang sebagai "Service Utama mereka" jelas dengan barang tentu Nasabah akan memberi kepercayaan sepenuh hati yang sangat luar biasa kepada Bank itu sendiri.
Bagi umat Islam saat ini sudah tak perlu lagi kawatir atas fatwa yang pernah di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari salah satu organisasi Islam Muhammadyah pada tahun 2003 bahwa "Bunga Bank itu Haram", kini telah tersebar banyak sekali berupa Bank sebagai mitra umat Islam di Indonesia yang kita sebut "Bank Syariah", dimana Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam, karena pada prinsipnya Bank ini melarang sekali menggunakan sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka Bank Syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Bank ini sangat berlawanan operasionalnya dari Bank Konvensional lainya di Indonesia.
Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak. Sangat menguntungkan bagi nasabah tapi berakibat fatal untuk Banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar bagi dipihak lain, atau malah ke dua-duanya, bagaimana ini. Meski sudah jelas di dalam ayat Al Qur'an dengan tegas mengharamkan riba (Bunga Bank), berbeda pandangan tipis dengan Organisasi Islam yaitu NU sebagai organisasi Islam tradisional terbesar mereka memandang Bunga Bank Haram adalah persoalan khilafiah dan furuiyah, bukan pada prinsipnya, berdasarkan hasil keputusan NU ke-28 tahun 1998 di Yogyakarta menurut NU ini ada tiga pandangan Bunga Bank Haram :
Bunga Bank Haram karena ada unsur spekulasiBunga Bank Halal karena ada kesepakatan diantara keduabelah pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati dan tanpa paksaan
Bunga Bank Syubhat karena tidak jelasnya halan dan haramnya
Namun akhirnya banyak Ulama telah mengharamkannya, karena jelas Bunga Bank merupakan Riba mengacu pada dalil di dalam Al Qur'an surat Al Baqaroh ayat 275-279, Surat Al Imran ayat 130 dan Surat An Nisa ayat 167 serta beberapa Hadist Nabi Muhammad SAW.
Kembali lagi mengenai Bank Syariah, maka keuntungan baik besar kecilnya yang akan diterima oleh setiap Nasabahnya tergantung dari Bank Syariah itu sendiri berdasarkan semangkin besar keuntung yang diperoleh Bank Syariah itu maka semangkin besar pula keuntungan yang diperoleh oleh Nasabahnya.
Bank Syariah juga mengelola Zakat dalam arti wajib membayar Zakat juga menghimpun, mengadministrasikan bahkan medistribusikan. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada Bank Syariah untuk memobilisasi dana-dana Sosial seperti Zakat, Infak dan Sedekah.
Di Bank Syariah ada 2 yang bisa kita pilih untuk menyimpan uangnya yaitu. pertama Titip/Wadah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. dan yang kedua Investasi / Mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Salam Sahabat dan Salam Kompasiana"