Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan antara laki-laki dan perempuan yang usianya masih di bawah 19 tahun. Secara hukum pernikahan dini tidak boleh dilakukan karena dapat berdampak kepada orang yang melakukan pernikahan dini baik dari segi finansial maupun dari aspek mental. Tetapi, pernikahan dini juga bisa dilakukan ketika memenuhi syarat tertentu yang tertuang dalam UUD contohnya seperti ada izin dari orangtua untuk melakukan pernikahan tersebut.
Dewasa ini, pernikahan dini semakin marak terjadi. Kasus pernikahan dini ini sudah tidak asing lagi terjadi di negara kita tercinta yaitu Indonesia, pernikahan dini kerap terjadi kepada sepasang kekasih yang berbeda usia cukup jauh seperti laki-laki sudah berumur cukup tua dan perempunnya masih dibawah 19 tahun. Bahkan pernikahan dini sudah menjadi budaya pada masyarakat tertentu karena mereka masih menganggap bahwa menikahkan anak di usia dini adalah hal yang terbaik baginya.
Tetapi pernikahan dini kemungkinan besar akan berdampak pada segi finansial, mereka yang menikah di bawah umur belum mempunyai penghasilan dan masih bergantung kepada orangtua, terutama laki-laki harus memberi nafkah kepada istrinya, dia harus bisa mempunyai penghasilan. Kemudian pernikahan dini juga akan berdampak pada kesehatan mental kedua pasangan, karena mereka masih dibilang usianya sangat muda (kurang dari 19 tahun) kecenderungan mereka akan sulit untuk mengontrol emosi yang nantinya ketika ada problem dalam rumah tangganya akan sulit untuk memecahkan masalah.
Pernikahan dini semakin marak terjadi. Apa penyebabnya? Berikut faktor-faktor yang mempengaruhinya :
1. Pernikahan dini terjadi karena faktor orangtua
Sepasang kekasih yang menjalin hubungan dengan lawan jenisnya akan menjadi kekhawatiran bagi orangtua, karena orangtua takut terjadi hal yang tidak diinginkan, untuk itu mereka menikahkan anaknya supaya terhindar dari perbuatan zina.
2. Pernikahan dini terjadi karena faktor ekonomi
Keluarga yang mempunyai masalah dari segi finansial, mereka akan sulit untuk memenuhi kebutuhan anaknya, oleh karena itu mereka berpikir untuk menikahkan anaknya kepada seseorang yang dibilang cukup mapan untuk memperbaiki keadaan ekonominya dengan harapan anaknya akan terpenuhi kebutuhannya dan orangtuanya juga terbantu dari segi keuangan.
3. Pernikahan dini terjadi karena faktor pendidikan
Pendidikan menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini, karena rendahnya kualitas pendidikan menyebabkan orang mempunyai mindset "untuk apa sekolah tinggi ujungnya juga akan berumah tangga".
4. Pernikahan dini terjadi karena faktor lingkungan/budaya
Budaya menjadi faktor terjadinya pernikahan dini, karena pernikahan dini kerap terjadi pada masyarakat tertentu yang mempunyai adat istiadat bahwa pernikahan dini merupakan jalan terbaik bagi mereka yang belum menikah. Dan ada salah satu adat yang menyatakan bahwa seorang laki-laki yang meminang perempuan tidak boleh ditolak walaupun mereka masih di bawah usia 19 tahun.
Untuk itu, pernikahan dini harus dapat di cegah karena akan berdampak kepada kedua pasangan yang melakukan pernikahan dini baik dari segi kesehatan mental, finansial dan yang lainnya. Untuk dapat mencegah pernikahan dini salah satu solusinya adalah mengadakan penyuluhan kepada orang-orang tentang dampak dari pernikahan dini tersebut yang nantinya penyuluhan itu akan menjadi edukasi dan membawa kesadaran kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H