OLEH SABRINA ADELIA F
UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR
Di Indonesia perhatian dalam bidang perlindungan anak dan remaja menjadi salah satu tujuan Pembangunan. Disadari dalam proses Pembangunan, akibat tidak adanya perlindungan anak akan menimbulkan berbagai masalah sosial yang dapat mengganggu jalannya Pembangunan itu sendiri. Ruang lingkup kajian mengenai perlindungan anak, secara garis besar dapat dibedakan dalam dua pengertian pokok, yaitu:
a. Yuridis (baik dalam ruang lingkup hukum public maupun hukum perdata)
b. Non yuridis (bidang sosial, Kesehatan, dan pendidikan)
Dalam tulisan ini hukum mengenai perlindungan anak akan menjelaskan tentang pengertian tentang hukum perlindungan anak dan ruang lingkup perlindungan anak. Pengertian Tentang Hukum Perlindungan Anak Menurut Arif Gosita SH, dikatakan bahwa hukum perlindungan anak sebagai hukum tertulis maupun tidak tertulis yang menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. (Arif Gosita, 1983) (hal. 14) Bismar Siregar SH, menyebutkan aspek hukum perlindungan anak, lebih dipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban, mengingat secara hukum (yuridis) anak belum dibebani kewajiban. (Bismar Siregar, 1986) (hal. 15) Menurut Prof. Mr. J.E. Doek dan Mr. H.M.A Drewes memberi pengertian jengdrecht (=hukum (perlindungan) anak muda) dalam 2 (dua) pengertian masingmasing pengertian luas dan pengertian sempit. (hal. 15) Dalam pengertian luas : segala aturan hidup yang memberi perlindungan kepada mereka yang belum dewasa dan memberi kemungkinan bagi mereka untuk berkembang. (J.E. Doek, 1984) (hal. 15)
Dalam pengertian sempit : meliputi perlindungan hukum yang terdapat dalam, ketentuan hukum perdata (regels van civiel recht), ketentuan hukum pidana (regels van strafrecht), ketentuan hukum acara (procesrechtelijke regels). (hal.15) Ruang Lingkup Perlindungan Anak Masih bersumber dari buku yang sama, Ditinjau secara garis besar maka dapat disebutkan bahwa perlindungan anak dapat dibedakan dalam 2 (dua) pengertian, ialah:
a. Perlindungan yang bersifat yuridis, yang meliputi perlindungan dalam: bidang hukum public, bidang hukum keperdataan. (hal. 13) b. Perlindungan yang bersifat non yuridis, meliputi: bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan. (hal.13) Jadi perlindungan anak yang bersifat yuridis ini, menyangkut semua aturan hukum yang mempunyai dampak langsung bagi kehidupan seorang anak, dalam arti semua aturan hukum yang mengatur kehidupan anak. (hal. 13)
Bagi Indonesia disamping hukum tertulis, berlaku pula hukum tidak tertulis, sehingga ruang lingkup perlindungan anak yang bersifat yuridis ini, meliputi pula ketentuan-ketentuan hukum adat. (hal. 13) Didalam seminar Perlindungan Anak/Remaja yang diadakan oleh Pra Yuwana, terdapat dua perumusan tentang perlindungan anak, yaitu:
1. Segala Upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun Lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial anak dan remaja yang sesuai dengan kepentingankepentingan dan hak asasinya. (hal. 14)
2. Segala daya Upaya Bersama yang dilakukan dengan sadar oleh perorangan, keluarga, Masyarakat, badan-badan pemerintah dan swasra untuk pengamanan, pengadaan dan pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak berusia 0-21 tahun, tidak dan belum pernah menikah, sesuai dengan hak asasi dan kepentingannya agar dapat mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. (hal. 14)