****
Sebagai umat muslim kita menjalankan ibadah wajib dan sunnah. Salah satunya yaitu dengan member zakat, member zakat merupakan rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan.
Salah satu jenis zakat yaitu zakat fitrah, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi seluruh kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan seorang bayi pun yang baru lahir di akhir Ramadan sebelum matahari terbenam zakat ini yang wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati atau Lebaran Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian dan berbagai kebahagiaan kepada orang yang kurang mampu di hari raya Idul Fitri. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah memberi membersihkan jiwa dan hari perbuatan yang sisa selama Ramadhan.
“ dari Ibnu Umar rahimahullah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat menunaikan zakat jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
****
Pada gambar di atas, Zakat fitrah dilaksanakan di masjid Jabal Nur pada tanggal 8 April sampai 9 April 2024, yang diketahui oleh Bapak Imam yang langkia, sekretaris bernama Nur Iman serta, bendahara bernama Bapak Agung.
Pembagian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang umumnya yaitu beras seberat 3 kg, dengan nilai uang sebesar Rp. 52.500, dan infak nya Rp. 7500, per individu, jadi totalnya Rp. 60 ribu. Dengan total 67 Muzzaki (kepala Keluarga)
Yang di bagi kan kepada fakir miskin sekitar 65 Orang.