Lihat ke Halaman Asli

Perusakan Hutan Mangrove di Pulau Jampea, Adakah yang Peduli?

Diperbarui: 3 Februari 2016   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan perusakan Hutan Mangrove di Pulau Jampea tepatnya di wilayah Parang Landina Desa Teluk Kampe sampai saat ini belum ada kejelasan. Permasalahan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 10 September 2015 dan Polres Kepulauan Selayar pada tanggal 19 Oktober 2015 oleh Ketua DPC LSM Aliansi Indonesia Muh Arsad. Laporan secara tertulis tersebut ditindaklanjuti dengan laporan Tokoh Masyarakat Pulau Jampea, Sukran Yusuf, pada 29 November 2015 di SPK Polres Kepulauan Selayar.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2014 telah terjadi perusakan Hutan Mangrove di wilayah Parang Landina Desa Teluk Kampe Kecamatan Pasimasunggu Pulau Jampea dengan luasan sekitar 4 Ha yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pemda Kepulauan Selayar. Oknum Pejabat tersebut tidak lain adalah Bupati Kepulauan Selayar. Perusakan Hutan Mangrove tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat yang khusus didatangkan dari Makassar sekaligus untuk mengerjakan empang keluarga Sang Pejabat diatas lahan tersebut.

Kini laporan perusakan Hutan Mangrove itu telah memakan waktu kurang lebih 4 bulan ditangan Pejabat Yang Berwenang. Akankah perusakan Hutan Mangrove dengan luasan yang mencakup ribuan pohon mangrove ini menjalani proses hukum sebagaimana yang terjadi di daerah lain ? Ataukan kasus ini akan hilang dan lenyap begitu saja bagai ditelan bumi karena pelakunya adalah orang besar dan kuat sebagai mantan Penguasa Daerah ? Hanya waktu saja yang akan menjawabnya. 

Kalau kita bisa berandai-andai dalam penanganan kasus ini dengan mengatakan bahwa seandainya pelaku perusakan/penebangan Hutan Mangrove ini sekelas Busrin di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo (Kompas.com, 24 November 2014) seorang Kuli Pasir yang menebang 3 pohon mangrove dan divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp.2 Miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, maka bisa dipastikan pihak Penegak Hukum akan dengan mudah dan cepat menyelesaikan proses hukum kasus ini. Vonis 2 tahun untuk 3 pohon mangrove ini adalah putusan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: b. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;”

Atau bisa jadi sama seperti penanganan kasus Kebakaran Hutan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang. Parlas Nababan, dengan membebaskan PT. BMH dari segala macam tuntutan.

Semoga penanganan kasus Perusakan Hutan Mangrove di Parang Landina Pulau Jampea Kabupaten Kepulauan Selayar ini dapat segera dituntaskan oleh Penegak Hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Hal ini sangat penting, mengingat aturan tentang perusakan Hutan Mangrove sangatlah jelas  dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu  UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepulauan Selayar, 3 Februari 2016

Muh. Arsad




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline