Lihat ke Halaman Asli

aby haryono

Pemerhati hukum dan HAM

Kisruh Televisi Publik: Konten Asing dan Komersialitas

Diperbarui: 23 Januari 2020   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Buat penonton setia TVRI, pasti menyadari beberapa tahun belakangan ini, stasiun televisi publik ini melakukan transformasi yang cukup total. Dari segi tampilan serta kualitas tayangan cukup meningkat. Terutama untuk dokumenter-dokumenter misalnya dokumenter produksi Discovery Channel. Apabila dahulu harus menonton melalui saluran berbayar asing, kita dapat memperluas wawasan dengan menonton di TVRI. Sayangnya hal ini menurut Dewan Pengawas TVRI tidak sesuai dengan jati diri bangsa.

Apa yang sesuai dengan jati diri bangsa? Itu pertanyaan yang mengemuka di kepala saya ketika membaca pernyataan Dewan Pengawas TVRI di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat pada 21 Januari 2020 yang lalu. 

Pernyataan tersebut diujarkan menanggapi kebijakan Direktur TVRI, Helmy Yahya, yang diklaim mementingkan jumlah penonton sehingga memilih membeli hak siar Liga Inggris. Selain itu, Dewan Pengawas TVRI juga menyatakan penayangan dokumenter-dokumenter produksi Discovery Channel tidak tepat karena sebaiknya yang ditayangkan itu adalah dokumenter-dokumenter terkait budaya Indonesia.

Secara hukum, memang Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (PP No. 11/2015) telah menetapkan tujuan dari TVRI, yaitu menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. 

Hal yang harusnya dapat kita pikirkan bersama adalah, apakah penayangan Liga Inggris dan dokumenter-dokumenter produksi Discovery Channel bertentangan dengan tujuan tersebut? Atau justru mendidik masyarakat Indonesia sehingga menjadi bagian dari masyarakat global yang membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa?

Sebagai televisi publik memang TVRI harus tetap mendahulukan konten-konten bermuatan budaya nasional. Namun untuk membangun masyarakat yang cerdas dengan jiwa kenasionalan bukan berarti juga bersikap anti-asing. 

Melarang TVRI untuk menayangkan konten-konten asing populer justru menjebak TVRI dalam kondisi ketertinggalan. Toh konten tersebut juga mencerdaskan masyarakat atau setidaknya membangun masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global. 

Satu hal yang jangan kita lupakan, banyak dari tokoh-tokoh pendiri bangsa ini memulai pergerakan dan tumbuh jiwa kenasionalannya pada waktu mendapatkan pendidikan di luar negeri. Jiwa nasionalitas mereka justru semakin kuat saat dikelilingi oleh informasi asing. 

Memaksa TVRI untuk hanya menayangkan tayangan bermuatan budaya-budaya nasional justru hanya akan membuat TVRI ditinggal, terutama oleh penonoton-penonton muda. Jika sedikit/tidak penonton program-program TVRI, masyarakat mana yang akan TVRI bangun?

Justru menarik penonton melalui tayangan populer dan komersil seperti Liga Inggris akan membantu TVRI mencapai tujuannya. Di dalam PP No. 11/2015 sendiri tidak ada larangan bagi TVRI untuk melakukan kegiatan komersial. 

Memang dikatakan dalam Pasal 2 PP No. 11/2015 bahwa TVRI haruslah bersifat independen, netral dan tidak komersial. Kata "tidak komersial" di sini bukan berarti "dilarang melakukan kegiatan komersial", tetapi diartikan sebagai "tidak semata-mata mencari keuntungan". Oleh karena itu, TVRI dapat melakukan tindakan komersial selama hal itu tidak menghilangkan karakter televisi publik di antara sifat pelayanan masyarakat dan sifat independennya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline