Eko Setiadi, tulisan ini pernah dimuat di Majalah Energy Nusantara, Oktober 2015
Minyak dan gas(migas) selain merupakan sumber pasokan utama kebutuhan energi nasional, hingga saat ini masih menjadi sumber pendapatan negara, sehingga ada parameter migas (asums ilifting dan harga minyak mentah) dalam penyusunan APBN. Kegiatan usaha hulu migas memiliki kontribusi sekitar 30 persen dari penerimaan negara. Hasil migas yang dinikmati hari ini faktanya adalah hasil dari pencarian atau eksplorasi yang dilakukan belasan tahun atau bahkan puluhan tahun lalu.
Kegiatan Hulu Migas
Kegiatan hulu migas diawali dengan penyiapan tender wilayah kerja migas yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Penyiapan tender ini diawali dengan survei awal yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi migas. Setelah mengidentifikasi area-area yang diperkirakan mengandung migas, Ditjen Migas selanjutnya menawarkan wilayah kerja ini melalui tender terbuka. Investor yang berminat akan menyampaikan ketertarikan mereka,termasuk komitmen eksplorasi selama tiga tahun pertama. Proposal mereka menjadi dasar dalam menentukan pemenang tender untuk masing-masing wilayah kerja. Setelah pemenang ditetapkan, langkah selanjutnya adalah merumuskan kontrak kerja sama. Pada fase ini pemerintah akan berusaha membuat kontrak yang paling menguntungkan bagi negara, namun tetap menarik bagi investor. Tahap berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja sama dengan pemenang tender,yang disebut sebagai kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). SKK Migas menjadi wakil pemerintah dalam penandatanganan kontrak ini. Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau dikenal dengan istilah Kontraktor KKS adalah perusahaan terpilih yang akan melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Contoh Kontraktor KKS adalah PTPertamina EP, Medco E&P Indonesia, PT Chevron Pacific Indonesia, dan lain-lain. Sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah,perusahaan-perusahaan ini wajib menyediakan investasi dan sumber daya lain untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Seluruh kegiatan mereka diawasi dan dikendalikan oleh SKK Migas. Dalam Kontrak KerjaSama, Kontraktor KKS wajib menyediakan dana awal untuk membiayai kegiatan hulu migas baik pada fase eksplorasi maupun fase produksi.
Kegiatan hulu migas secara mendasar terdiri atas dua kegiatan utama, yaitu eksplorasi dan eksploitasi/produksi. Kegiatan eksplorasi adalah tahap awal dari seluruh rangkaian kegiatan hulu migas, yang bertujuan untuk menemukan cadangan migas. Secara umum, aktivitas eksplorasi meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menemukan cadangan baru,baik di wilayah kerja yang sudah berproduksi maupun di wilayah kerja yang belum diproduksikan.
Kegiatan eksplorasi memerlukan biaya yang sangat besar untuk memperoleh informasi geologis, survey seismik, pengeboran sumur, dan pengolahan data. Di sisi lain,kegiatan ini mengandung risiko dan ketidakpastian yang sangat tinggi. Karena hasil kegiatan eksplorasi dapat bervariasi, investor bisa saja gagal menemukan cadangan migas, atau menemukan cadangan namun tidak ekonomis untuk dikembangkan. Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan akan dilanjutkan ke fase appraisal drilling, pengembangan lapangan dan pada akhirnya ke fase eksploitasi (produksi).
Kegiatan eksploitasi (produksi) adalah kegiatan untuk menggali dan mengangkat minyak dan gas bumi dari dalam perut bumi, untuk kemudian diproses menghasilkan (memproduksikan) minyak dan gas bumi yang siap dijual. Oleh karena itu,perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas (oil company) lazimnya mencantumkan identitas tersebut di belakang nama perusahaannya, seperti:Petronas Carigali (Cari dan Gali), PT Pertamina EP (Exploration &Production), Total E&P Indonesie, Medco E&P Indonesia.
Kegiatan hulu migas secara menyeluruh dapat dilihat pada gambar berikut:
Exhibit 1. Estimated time-frame operasi hulu migas
Mengenal Kegiatan Eksplorasi Migas
Eksplorasi seismik merupakan salah satu kegiatan eksplorasi minyak dan gas yang menggunakan metode geofisika dengan memanfaatkan penjalaran gelombang di bawah permukaan menggunakan sumber getar dan penerima getar yang dibentangkan di atas permukaan tanah. Sumber getar menghasilkan gelombang pantul ke dalam tanah dan dipantulkan kembali ke permukaan oleh lapisan-lapisan batuan yang akan diterima penerima getar. Hasilnya berupa penampang lapisan batuan bawah permukaan yang berguna untuk mencari sumber potensial cadangan migas dan melihat kemungkinan adanya jebakan-jebakan hidrokarbon berdasarkan interpretasi dari penampang seismiknya. Jika hasilnya menunjukkan adanya keberadaan prospek reservoir hydrocarbon, perusahan minyak kemudian melanjutkan dengan site survey.