Peraturan tentang sistem zonasi. Diatur dan dibuat oleh mentri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yaitu nomor 14 tahun 2018 yang menggantikan permendikbud nomor 17 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Meski begitu, sekolah masih dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena beberapa alasan prestasi paling banyak 5%
Evaluasi kebijakan dilihat dari beberapa aspek yang meliputi efektifitas, kecukupan, pemenrataan, responsivitas,ketepatan
Efektifitas
Penerapaan kebijakan ini sudah berjalan cukup baik dilapangan sesuai dengan peraturan yang dibuat. Meski banyak menimbulkan pro kontra bagi masyarakat terutama wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Bisa dikatakan penerapan sistem kebijakan tersebut berjalan dengan efektif. dalam mencapai tujuan utamanya yaitu pemerataan kualitas pendidikan, karena kebijakan sistem zonasi ini masih baru di terapkan sekali di Kota Surabaya yang tentunya masih perlu adanya perbaikan baik sistem maupun teknisinya.
Kecukupan
Pada penerapannya masih belum dirasakan kebanyakan calon peserta didik. Hanya beberapa orang yang merasakan dampak positifnya sistem zonasi ini.
Beruntung bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah negeri karena akan memudahkan masuk sekolah tersebut dan bagi yang bertempat tinggal jauh dari lokasi sekolah negeri akan kesulitan diterima di sekolah negeri yang dia inginkan
Pemerataan
Dari segi sarana prasarana masih kurang cukup karena persebarannya masih belum merata. Bagi sekolah yang sebelumnya mendapat predikat sekolah favorit sarana dan prasarana yang ada cukup memadai sedangkan sekolah yang sebelumnya berpredikat sekolah tidak tergolong sekolah favorit ada keterbatasan dari segi sarana dan prasaranannya.
Responsivitas