Lihat ke Halaman Asli

Narkoba, Masyarakat Menjadi Korban Kegagalan Negara

Diperbarui: 4 Juli 2018   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Johanes Rondonuwu

KOMPASIANA.COM. JAKARTA. Kasus narkoba yang telah menimpa Jennifer Dunn yang sudah di vonis oleh majelis hakim selama 4 tahun meninggalkan polemik di masyarakat. Pro dan kontra pun terjadi mengenai putusan majelis hakim tersebut yang melebihi dari tuntutan jaksa yakni selama 8 bulan.

Bahkan salah satu ketua umum ormas penggiat anti Narkoba GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional ) yang selalu mendampingi korban penyalahgunaan Narkoba I Nyoman adiperi SH ikut menanggapi bahkan melaporkan Hakim yang mengadili kasus Jennifer Dunn atau Jedun ke Komisi Yudisial untuk di periksa karena menurut Nyoman ini "ULTRA PETITA* putusan yang melebihi dari tuntutan JPU..

Terlepas dari polemik tentang putusan itu mari kita melihat aturan hukum mengenai REHABILITASI.UU 35 Thn 2009,Tentang Narkotika.

BAB 1X.
Pengobatan Dan Rehabilitasi.

Bagian Kedua. Tentang Rehabilitasi. Pasal 54. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. UU 35 Tahun 2009. Tentang narkotika telah mengatakan untuk merehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba. Namun fakta yang terjadi Sangatlah tidak berbanding lurus.

Untuk Melakukan pengajuan permohonan rehabilitasi tidaklah mudah, bahkan sangat sulit dan berliku. Walaupun sudah banyak aturan lain yang memperkuat untuk Itu, Seperti Telegram Rahasia (TR) Kapolri No.865 /X/2015. Tentang pembantaran ke panti rehabilitasi, bagi pecandu dan penyalaguna narkoba untuk diri sendiri yang tertangkap tangan, sementara proses hukumnya tetap terus berjalan.

Surat  Edaran Jaksa Agung, SEJA RI No.002/JA/2013 tentang penempatan korban penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.

Surat edaran Mahkamah Agung SEMA no 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkoba ke tempat rehabilitasi medis dan/atau sosial dengan gramatur;

Kelompok narkotika jenis sabu 1 gram.
Kelompok MDMA (ekstasi) 2,4 gram = 8 butir.
Kelompok heroin 1,8 gram.
Kelompok kokain 1,8 gram.
Kelompok ganja 5 gran.
Daun koka 5 gram.
Meskalin 5 gram.
Kelompok psilossybin 3 gram.
Kelompok LCD 2 gram.
KelompokPCP 3 gram.

Bab X11.
UU 35 2009 pasal 103.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline