Lihat ke Halaman Asli

Jong Celebes

pengajar

Setelah Nulis di Kompasiana, Layanan SIUP Kini jadi Online!

Diperbarui: 17 April 2016   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="salah satu PTSP kecamatan, tempat mengurus SIUP online (foto : dokpri)"][/caption]

Sudah dua kali saya mengurus  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pertama saat masih menggunakan cara manual, kedua baru-baru ini saat sudah menggunakan sistem online.  

Untuk cerita pengurusan pertama kali, saya pernah tulis di Kompasiana baca di sini .

Kala itu saya menyoroti layanan pengurusan surat izin usaha perdaganagn (SIUP) yang masih menggunakan cara manual yang memakan waktu. Apakah dengan menggunakan sistem online bisa memangkas waktu dan biaya? 

Ceritanya, baru-baru ini Saya mengurus SIUP lagi, Saya surprise karena layanannya sudah menggunakan sistem online. Wah, ada kemajuan nih pikir saya dalam hati. Apa yang pernah saya tulis mungkin terbaca oleh pemangku kepentingan kala itu sehingga layanan yang tadinya offline alias manual, kini berubah menjadi sistem online. Tapi bisa jadi karena kebetulan memang sudah saatnya berubah, entahlah!!! yang pasti saya ingin berbagi cerita, bahwa layanan dengan offline sama lamanya dengan layanan online, yang seharusnya lebih cepat sesuai ekpektasi saya sebelumnya. 

Ada hal yang membuat layanan ini agak lama,  antara lain :

Pertama, layanan ini agak sedikit ribet, jangankan bagi yang gaptek alias gagap teknologi, yang rada mahir Internet seperti saya juga sedikit kewalahan. Saya sampai harus bolak-balik dari kantor kecamatan ke warnet selama beberapa hari karena sesuatu hal dari sistem ini. Contohnya lainnya, Pak Kris, usianya sudah termasuk tidak muda lagi, salah seorang pembina organisasi massa di Jakarta Timur yang saya temui waktu itu, merasakan hal yang sama, kesulitan dengan sistem online ini, “ nggak faham dunia online," katanya. 

Kedua, seharusnya layanan ini lebih memudahkan, Namun ada sisi lain yang menjadikannya tidak mudah, seperti kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang kita masukkan/input. KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Saat saya menginput kode tersebut, contohnya kode 16610. Sistem tidak memberi tahu kalau kode tersebut tidak bisa, karena sesuatu hal (ditolak), Sayangnya saya baru tahu kalau kode yang saya masukkan ditolak saat saya sudah di Kantor PTSP. 

Apakah KBLI kita ditolak atau tidak, sistem tidak memberi tahu, mestinya sistem langsung memberi warning saat itu juga (saat input data di internet), sehingga kita bisa langsung ubah. Dengan demikian bisa memangkas waktu dan biaya (transportasi dan pembelian materei, kertas dan sebagainya karena saya harus print ulang)

Karena sistem tidak memberi tahu, saya harus mengulang lagi dari awal, input ulang untuk memasukkan KBLI dengan keterangan baru.  Selesai itu, Saya kembali ke PTSP kecamatan. 

***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline