Lihat ke Halaman Asli

Abustan

Dosen

Vonis Mati, Popularitas dan HAM

Diperbarui: 15 Februari 2023   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abustan

Pengajar - Dosen Hukum Konstitusi/HAM

Universitas Islam Jakarta

Senin, palu hakim diketuk, vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena merupakan dalang/aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih dari itu, FS juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario memang dirancang agar pristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau direkayasa sedemikian rupa.

Dengan demikian, FS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Tegasnya pertimbangan putusan tim majelis hakim tidak menemukan ada ihwal yang meringankan dan pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa FS. Akhirnya amar putusan "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan karena secara bersama-sama."

Kemudian, terdakwa putri Candra wathi yang merupakan istri FS divonis hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim meyakini telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. Meski jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara. 

Begitupun vonis yang dijatuhkan kepada sopir FS yaitu Kuat Ma'ruf selama 15 tahun juga lebih berat dari tuntutan jaksa. Kin, tinggal menunggu vonis salah satu algojo Ellizer yang telah menyatakan diri sebagai justice Collaborator yang siap mengungkap pristiwa pembunuhan ini dengan se jelas - jelasnya.

Itulah tiga vonis yang sudah dilakukan majelis, yang sedikit mengundang "keterkejutan" sebab rata-rata di atas tuntutan jaksa. Saya yang memulai profesi/ pekerjaan sebagai Pengacara Praktek (kini advokat) yang sudah menghampiri 30 an tahun juga terus terang sedikit kaget. Namun itulah putusan hakim yang harus dihormati, yakni pidana mati atau ultrapetita dari tuntutan jaksa.

Dalam konteks kasus ini, memang ultrapetita sangat memungkinkan dalam hukum pidana. Apalagi hukum pidana adalah ranah hukum publik. Dan, salah satu parameternya yaitu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Bahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga meminta hakim menggali nilai - nilai hukum dan nilai keadilan yang tumbuh dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline