Lihat ke Halaman Asli

Abustan

Dosen

Bencana Penjaga Konstitusi

Diperbarui: 4 Februari 2023   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Abustan

BERULANG kali lembaga negara ini mengalami "sorotan" tajam, terkait berbagai stigma, isu miring, bahkan sampai ke tahap skandal yang memalukan. Untuk kali ini, saya mencoba memahami apa yang sebenarnya terjadi.

Meskipun kita memahami, secara konsepsional, peranan  dari mahkamah konstitusi sendiri adalah dalam menguji konstitusionalitas undang - undang. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang - Undang Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Karena itu menjadi penting, sebab kedudukan konstitusi dalam sebuah negara menjadi hal yang tidak terpisahkan dari citra ideal karakteristik wujud negara hukum.

Maka, Indonesia telah mengadopsikan prinsip - prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, dengan lahirnya lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi.Dengan demikian, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan mendasar.

Peranan lembaga ini begitu besar dan signifikan dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Sebab, selain penjaga konstitusi juga menentukan hasil pemilu (pemenang pilpres) sampai dengan penyelesaian "konflik politik" dan "konflik kelembagaan".

Namun, seiring perjalanan lembaga ini sepertinya tak pernah lepas dari cerita buruk yang menyertainya. Salah satu ketua lembaga negara republik ini yang pernah terkena OTT KPK (Akil Mukhtar), belum lagi stigma sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Fraksi dll. Tahun 2022 ditutup dengan hiruk-pikuk rapat paripurna DPR memutuskan tak memperpanjang masa jabatan Aswanto hakim konstitusi (Kompas, 10/10/2022). Keputusan ini merupakan intervensi cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif, bahkan merupakan bentuk pemasungan.

Kini, diawal tahun 2023 sungguh keberadaan Mahkamah Konstitusi kian menyesakkan dada negara hukum. Betapa tidak, dengan  munculnya gugatan seorang pengacara tentang perubahan frasa dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. Inilah sejarah pertama kali 9 Hakim Konstitusi dilaporkan di Kepolisian.

Jika tuduhan pengacara ini benar bahwa MK telah mengubah keputusannya sendiri, dari apa yang dibacakan di ruang persidangan dengan yang disiarkan di website,   maka itu jelas merupakan bencana mahkamah konstitusi dan penegakan hukum itu sendiri di negeri yang eksistensinya berdasarkan hukum (recstaat).

Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Karena itu menjadi ironis bahkan sangat tragis, kalau lembaga penjaga konstitusi itu dalam penegakan hukum justru berbalik arah melanggar hukum itu sendiri. Sebab lembaga judicial review ini adalah suatu proses pengujian undang - undang baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga negara.

Apabila kredibilitas lembaga ini tak dijaga, maka sangat mungkin kewibawaan dan kepercayaan publik akan hilang. Menggaris bawahi  " bencana penjaga konstitusi " ini, maka publik sangat berharap kepada DPR RI agar betul - betul  melakukan seleksi dan pelibatan panel ahli secara benar dan kompoten. Sehingga seleksi tidak hanya didasarkan pada transaksi atau kompromi politik dari kekuatan politik, sementara faktor seperti integritas dan pemahaman soal konstitusi menjadi tercecer dan tertinggal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline