Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah jaminan kepastian hukum memberi perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Maka wajib kita memiliki pengetahuan terhadap hal-hal yang menyangkut tentang aspek sosial yang berkaitan dengan lingkungan. Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Sebagai orang yang memiliki daya tangkap dan intelektual yang mumpuni sudah sepantasnya kita harus mengetahui seberapa jauh peran pemerintah menjaga ekosistem di lingkungan, kemudian bagaimana sosialisasi untuk mengolah dari pada limbah itu sendiri agar memberi edukasi dan manfaat bagi masyarakat sekitar dan yang pasti agar penyebaran penyakit di sekitar Lingkungan berkurang.
#HidupSehat #CintaiLingkungan #MenujuIndonesiaEmas #4.0 #5.0
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H