.
.
HIMBAUAN KEPADA PEJABAT PNS/BUMN,
DILARANG KERAS membawa pulang "kendaraan" milik perusahaan/negara
untuk mudik lebaran.
Terutama kepada :
- pilot Garuda / Merpati Nusantara
- para masinis kereta api PT.KKI
- nakhoda kapal dan fery
- sopir pengemudi Bus way dan Bus DAMRI
- operator eksavator, stoom walls, buldozer dsb ( Dinas Pekerjaan Umum)