Resign Dari Ikatan Dinas
Melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Kedinasan bisa dikatakan nerupakan impian kebanyakan siswa maupun lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), pun demikian juga menjadi dambaan setiap orang tua agar anaknya bisa melanjutkan sekolah di sana. Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) merupakan salah satu sekolah tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Harapan yang tinggi setelah lulus kuliah di PKN STAN langsung bisa bekerja menjadi ASN di Kementerian Keuangan.
Desy, seorang pemudi yang berasal dari sebuah desa di suatu wilayah di Provinsi Jawa Tengah, siswi berprestasi di sekolahnya yang kemudian diterima pada salah satu program Diploma III PKN STAN. Seleksi yang sangat sulit, harus menyisihkan ribuan bahkan puluhan ribu pesaingnya untuk bisa duduk menimba ilmu di kampus Jurangmangu – lokasi kampus PKN STAN. Setiap semesternya dilalui dengan ancaman Drop Out, namun tidak menyurutkan semangatnya untuk menyelesaikan studinya. Tahun 2014 berhasil menyelesaikan Program DIII, memperoleh gelar A,Md, dilanjutkan mengikuti On The Job Training CPNS di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan menikah.
Harapan itu goyah ketika di tahun 2015 memperoleh SK mutasi, pindah dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Jakarta ke salah satu kantor vertikal di Kalimantan, dan pada saat yang hampir bersamaan “diharuskan” mengikuti suami yang mendapatkan beasiswa Tugas Belajar di Perancis. Singkatnya, SK mutasi tidak dijalani dan lebih memilih mengikuti suami dan mengurus keluarga.
~~~~&~~~~
Apakah urusan Resign Dari Ikatan Dinas berhenti sampai di situ? Tentu tidak!
Berikut adalah aturan-aturan yang diterapkan untuk kondisi di atas dan kemungkinan kondisi sejenis lainnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 18 ayat (1) huruf e: “CPNS diberhentikan apabila menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik dan dapat mengganggu lingkungan pekerjaan”.
- Pasal 18 ayat (2): “CPNS yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan j diberhentikan dengan hormat”.
Sehubungan dengan adanya SK Mutasi, sudah diterbitkan surat panggilan untuk melaksanakan tugas namun tetap tidak melaksanakan tugas. Oleh karenanya, yang bersangkutan dapat diusulkan untuk diberhentikan karena menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik sebagaimana pasal 18 ayat (1) huruf e di atas.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Pasal 6 ayat (1): “Lulusan prodip sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) diwajibkan melaksanakan Ikatan Dinas pada Kementerian Keuangan”.
- Pasal 7 ayat (1): “Pegawai wajib menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani (n), ditambah 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata (3n+1)”.
- Pasal 14: “Pegawai wajib membayar ganti rugi apabila tidak melaksanakan Ikatan Dinas”.
- Pasal 15 ayat (1): “Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebesar:
- Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I;
- Rp69.600.000,00 (Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III.
- Pasal 15 ayat (2): Dalam hal pegawai tidak melaksanakan Ikatan Dinas secara penuh sesuai masa wajib kerja, besaran ganti rugi yang dibayarkan dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja yang dilaksanakan dengan masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pelaksanaan On The Job Training merupakan pengurang masa ikatan dinas bagi yang bersangkutan, sehingga bisa diilustrasikan sebagai berikut:
Masa Ikatan Dinas:
(3 x masa pendidikan) + 1 tahun = 10 Tahun atau sama dengan 120 bulan.
Ikatan Dinas yang sudah dijalani selama OJT:
Periode November 2014 s.d September 2015 = 11 Bulan
Sisa Ikatan Dinas yang belum dijalani:
120 bulan – 11 bulan = 109 bulan
Jumlah ganti Rugi Ikatan Dinas secara Proporsional:
(109/120 x Rp69.600.000,00) = Rp63.220.000,00
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.01/2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian sebenarnya tidak perlu dilakukan apabila sejak awal yang bersangkutan paham akan adanya kewajiban membayar ganti rugi ikatan dinas sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor: 118/PMK.01/2014 dan segera menyelesaikan kewajiban tersebut kepada negara.