Oleh:
Anton Galuh Susanto
PPK kecamatan Sekincau.
Potensi salahnya pemahaman tentang demokrasi untuk memahami kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum dari sudut pandang UUD maupun UU no. 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum pemilihan umum tahun 2024.
hilangnyakedaulatan rakyat disini adalah dimana rakyat tidak memilih berdasarkan ketentuan ataupun mekanisme yang dilegalkan menurut dasar hukum pemilu 2024
Contoh kasus misalkan, ada salah satu peserta pemilu melakukan money politik untuk memperoleh sebuah kemenangan pada pesta demokrasi Rakyat dimana hal ini merupakan jelas jelas pelanggaran pemilu.
hilangnya kedaulatan rakyat disini adalah dimana rakyat tidak memilih berdasarkan ketentuan ataupun mekanisme yang dilegalkan menurut dasar hukum pemilu 2024
Yang menerangkan bahwasannya kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin didasarkan atau dibatasi oleh uang atau materil,
Tapi bukan berdasarkan kemampuan dan kualitas diri dari calon pemimpin.
Contoh kasus misalkan, ada salah satu peserta pemilu melakukan money politik untuk memperoleh sebuah kemenangan pada pesta demokrasi Rakyat dimana hal ini merupakan jelas jelas pelanggaran pemilu
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat Untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam kesatuan negara republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang undang dasar negara kesatuan republik Indonesia tahun 1945.