Lihat ke Halaman Asli

PT atau CV? Pilih Mana?

Diperbarui: 4 Desember 2015   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pernahkah Anda menghadapi kebingungan saat menentukan pemilihan badan usaha untuk perusahaan Anda? Mana yang lebih baik dimiliki oleh sebuah perusahaan yang baru saja dirintis ataupun yang usianya mungkin masih dibawah 5 tahun badan usaha non-hukum atau badan usaha hukum? Atau mungkin perlukah perusahaan Anda memiliki badan usaha?

Menurut Bimo Prasetio, seorang praktisi hukum yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun mengungkapkan bahwa semuanya tergantung kebutuhan. Secara garis besar sebuah perusahaan butuh badan usaha saat muncul kebutuhan atas kepemilikan badan usaha tersebut, umumnya saat bertemu atau melayani klien yang meminta kejelasan posisi badan usaha dari perusahaan Anda.

Untuk memberi pemahaman dasar, mari bersama – sama pahami terlebih dahulu bentuk badan usaha yang diakui oleh Negara Indonesia, yakni:

  • Badan usaha non- hukum
    • Persekutuan Perdata
    • Firma
    • CV (Comanditaire Vennotschap)
  • Badan usaha berbadan hukum
    • Perseroan Terbatas
    • Yayasan
    • Koperasi

Berikut adalah beberapa point yang membedakan badan usaha non-hukum dengan badan usaha hukum:

    1. Modal
      1. Non hukum:
        1. Tidak ada batasan minmum modal usaha
      2. Hukum:
        1. Minimum modal dasar Rp 50.000.000
    2. Tanggung jawab hukum
      1. Non hukum:
        1. Dapat diminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pendiri perusahaan dan tidak ada pemisahan harta
      2. Hukum:
        1. Hanya terbatas pada setoran modal/ saham yang disetorkan, terdapat pemisahan harta antara harta pribadi dengan harta perusahaan
    3. Pembagian keuntungan
      1. Non hukum:
        1. Dibagikan berdasarkan kesepakatan antara pendiri berdasarkan kontribusi anggota
      2. Hukum:
        1. Dibagikan berdasarkan persetujuan organ tertinggi perusahaan melalui RUPS

Jadi, setelah membaca sekilas mengenai perbedaan lembaga hukum dan non-hukum diatas, apakah pilihan Anda? PT atau CV? Yuk sharing beserta alasannya :)

Disclaimer: Penulis merupakan bagian dari tim Skystar Ventures, sehingga artikel diatas dapat ditemukan pada laman Facebook Skystar Ventures dan pada laman Website Skystar Ventures Incubator and Coworking Space Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline