Lihat ke Halaman Asli

Yth. Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo SH, MH

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yth. Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo SH, MH

Yth.Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid

Melalui sosial media ini, saya dan ribuan teman guru lainnya yang mengajar di Kabupaten/ Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal.ingin menyampaikan keluhan terkait TIDAK dibayarnya TUNGGAKAN UANG TUNJANGAN SERTIFIKASI TAHUN 2010, 2011, dan 2012 oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Rata- rata tunggakan Tunjangan Sertifikasi Guru yang belum dibayar hingga saat ini 1 sampai 2 bulan pertahunnya.

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Mendikbud, M. Nuh sendiri pernah berjanji akan segera membayar/ melunasi TUNGGAKAN tersebut pada akhir April 2014. Bahkan M.Nuh sendiri pernah mengancam akan membawa ke ranah hukum, jika saja ada kepala daerah yang tidak segera melunasinya tunggakan Tunjangan Sertifikasi Guru itu. Kini, diakhir masa jabatan M.Nuh yang tinggal beberapa minggu lagi, masalah TUNGGAKAN tersebut juga belum BERES/ BELUM LUNAS.

Seandainya ditanyakan langsung pada pihak terkait (baca. Diknas) ujung-ujungnya hanya ‘dipingpong’ atau di jawab masih diurus ke pusat atau bahkan ‘sang kepala diknas’ MENGANCAM’ (bahasa jawa- *ngecing). Disinilah repotnya menjadi guru SD, SMP, SMA dan SMK. Menanyakan HAK sendiri saja dipersulit dan bahkan disalah-salahkan ! Lantas dimana kebenaran itu ada ?Padahal kewajiban sebagai guru sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru yang besarnya satu kali gaji pokok.

Kondisi seperti ini sangat berbeda dengan para dosen yang juga memperoleh tunjangan sertifikasi..! Jika dosen tunjangan sertifikasi selalu lancar dan tidak pernah ‘mengendap’ ! entah karena apa ??

Karena itu, saya beserta ribuan guru yang ada di karesidenan Semarang, MEMINTA TOLONG kepada Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo SH, MHuntuk meminta TRANSPARASI Keuangan Tunjangan Sertifikasi Guru pada Kepala Diknas Kabupaten/ Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Bukankah salah satu tugas KIP sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan  publik negara dan badan publik non negara untuk  memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Yang kedua saya beserta ribuan guru yang ada di karesidenan Semarang, MEMINTA TOLONG kepada Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid yang merupakan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, agar membantu kekecewaan para guru sertifikasi atas pelayanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal yang tidak pernah jelas dan transparan dalam mengelola Tunjangan Sertifikasi Guru selama ini.

Kemudian sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih.

Siapa yang mengajarimu menulis.....?

Siapa juga yang mengajarimu membaca.....?

Dan siapa pula yang mengajarimu berhitung....?

Kini setelah engakau pandai membaca dan berhitung,..

Melupakan orang yang membuatmu jadi pandai...!

Bahkan TEGA tidak memberikan HAK- nya..!!

Wallahuallam bissawab...




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline