Lihat ke Halaman Asli

Abizar Ikbal Tawakal

konten Kreator

Mengkritisi Cara Perhitungan Remisi Hukuman Bebas Bersyarat Terpidana Jesicca Kumala Wongso

Diperbarui: 22 Agustus 2024   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc : Razman Habeban 

Oleh : Dr. Rasman Habeahan, S.H., M.H. Praktisi Hukum & Akademisi

Penulis mengkritisi cara perhitungan remisi 58 bulan Terpidana Jessica Kumala Wongso (JKW) yang ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 dari hukuman pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan bebas bersyarat dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 dengan wajib lapor hingga tanggal 27 Maret 2032.

Kalau dilihat dari masa penahanan, bebas bersyarat terpidana kasus kopi sianida JessicaKumala Wongso tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 dari vonis hakim selama 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Doc : istimewa


Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat terpidana boleh mengajukan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa pidana dan menurut
hitungan Terpidana Jessica sudah menjalani lebih dari delapan tahun masa tahanan dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari (4 tahun 9 buan), artinya Terpidana telah menjalani hukuman penjara hampir 8 tahun ditambah remisi 4 tahun 9 bulan, sehingga total hukuman yang dijalani sudah sekitar 13 tahun, sehingga syarat 2/3 dari masa hukuman 20 tahun
penjara telah terpenuhi.

Sebagaimana Pengaturan remisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, Pasal 10 ayat
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.


(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi
Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.


Yang menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat dan perlu dikritisi adalah soal
perhitungan jumlah remisi 58 bulan 30 hari bagaimana perhitungannya karena biasanyakalau Terpidana berkelakuan baik maka akan mendapat remisi satu bulan setiap tahunnyapada hari kemerdekaan ditambah remisi pada saat hari raya.


Pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka ke Publik mengenai perhitungan remisi hukuman yang diperoleh Terpidana Jessica Kumala Wongso sebanyak 58 bulan 30 hari tersebut, sehingga tidak menjadi polemik, preseden buruk dan bola liar di masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline