Lihat ke Halaman Asli

Abiwodo SE MM

TERVERIFIKASI

Professional Bankers, Student at UI

Redam Pendanaan Senjata Mematikan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Diperbarui: 4 Juli 2023   04:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pexels.com

Untuk memperkuat integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Aturan ini sekaligus mencabut POJK No 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK No 23 Tahun 2019.

Beberapa poin utama yang perlu dipahami. Pertama, aturan ini menetapkan pedoman yang harus diadopsi oleh SJK dalam melaksanakan APU PPT - PPPSM. Ini berarti SJK harus mencegah dan melaporkan segala aktivitas atau transaksi yang terkait dengan pendanaan penyebaran senjata pemusnah massal.

Kedua, aturan ini menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh SJK dalam melaksanakan aturan sekaligus tata cara pelaporan kepada regulator sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini meliputi identifikasi dan verifikasi yang lebih ketat terhadap nasabah, pelaporan transaksi mencurigakan yang akurat dan lengkap mengenai nasabahnya, pengaturan mengenai sistem dan kontrol internal hingga pelatihan secara berkala bagi pegawai dalam mengenali tanda-tanda transaksi mencurigakan.

Sehingga diharapkan akan memiliki sistem dan kontrol internal yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan risiko terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.  

Penerapan aturan baru ini merupakan fase yang kompleks dan membutuhkan kerjasama yang erat antara OJK dan SJK. Diperlukan pemahaman yang baik tentang aturan dan praktik yang diperlukan serta dukungan infrastruktur dan sistem yang baik. Penting bagi SJK untuk mengembangkan kapabilitas dan memastikan implementasinya mampu mencegah pendanaan senjata pemusnah massal.

Namun, ada juga tantangan tertentu dalam menerapkan aturan baru ini. Salah satunya adalah adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan dalam pendanaan senjata pemusnah massal. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa aturan ini efektif dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, edukasi merupakan aspek penting dan perlu memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal. Sadar akan risiko yang terkait dengan transaksi mencurigakan dan tahu bagaimana melaporkannya kepada OJK. Dengan pemahaman yang baik, akan lebih siap dalam melaksanakan peran sertanya.

Senjata pemusnah massal merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan global. Aturan baru ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam memerangi proliferasi senjata pemusnah massal. Dengan mengatur dan mengawasi pendanaan terkait senjata ini, OJK berperan aktif untuk memastikan agar kelompok teroris atau individu jahat tidak mendapatkan dana untuk memperoleh senjata pemusnah massal. Langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian negara.

Implementasi program APU PPT -- PPPSPM akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perbankan dan masyarakat terhadap aktivitas ilegal. Keamanan transaksi keuangan menjadi prioritas utama, dengan aturan baru ini, bank akan lebih waspada dan teliti dalam mengidentifikasi aliran dana transaksi serta sumber dana yang mencurigakan.

Keberhasilan kerjasama yang baik antara bank dan OJK akan menjadi kekuatan besar dalam memerangi pencucian uang yang telah menjadi perhatian global. Ini memungkinkan bank untuk saling berbagi data dan informasi yang diperlukan untuk mencegah dan mengidentifikasi dana yang terkait dengan kegiatan ilegal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline