Lihat ke Halaman Asli

Abiwodo SE MM

TERVERIFIKASI

Professional Bankers, Student at UI

Beri Insentif Motor Listrik, Bagaimana Langkah OJK Dorong Perbankan?

Diperbarui: 22 Maret 2023   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022).| KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung skema akselerasi kendaraan listrik baterai yang disponsori pemerintah menuju pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dukungan tersebut berupa pemberian insentif lanjutan OJK di perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank (IKNB).

Salah satu tujuannya untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dimulai dari pembelian hingga pengembangan industri KBLBB, seperti industri baterai, industri charging station, hingga industri komponen. Sesuai dengan POJK No 51/POJK.03/2017 terkait penerapan keuangan yang berkelanjutan.

Program KBLBB merupakan langkah nyata transisi energi dalam mewujudkan "zero emission" tahun 2060, pembiayaan penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT) menjadi sebuah keniscayaan.

Langkah apa yang diambil OJK? Mari kita bahas tipis-tipis, namun kali ini saya hanya menyinggung tentang insentif lanjutan di sektor perbankan agar lebih fokus pada pembahasannya.

pexels.com

Insentif Lanjutan OJK di Perbankan

Indonesia memiliki potensi memproduksi kendaraan listrik sendiri. Pasalnya, teknologi maupun komponen yang digunakan untuk membuat kendaraan listrik relatif sederhana. Apalagi, didukung oleh kandungan mineral dalam negeri yang melimpah.

Sejak diperkenalkannya model ini, Indonesia terus mengadopsi kendaraan listrik baterai. Kementerian ESDM menghormati komitmen ini dengan meluncurkan KBLBB secara terbuka pada 17 Desember 2020. 

Sebuah kebijakan yang dielu-elukan oleh industri perbankan karena memelopori perbankan hijau dengan mempercepat ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik.

Tujuan dari kebijakan ini tak lain untuk mendukung PerPres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB sebagai Transportasi Jalan. Program percepatan penggunaan KBLBB ini tak luput dari berbagai kendala. Pemerintah masih menghadapi dua kendala besar, yakni bagaimana cara perhitungan insentif dan pola pikir masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline