Lihat ke Halaman Asli

Abhitah Hayu Bhanuwati

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Data Pemilih Bocor, Apa yang Harus Dilakukan KPU?

Diperbarui: 10 Desember 2023   03:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang pesta pemilu 2024 yaang digadang-gadang akan menjadi pesta yang meriah karena tidak hanya dari kalangan orang tua yang mengikuti nya tetapi juga banyak dari kalangan muda. 

Dilansir dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika berkaca pada pemilu serentak yang diadakan 2019 data nya mencapai  70 hingga 80 juta dari 193 juta pemilih yang berarti 35-40 persen pemilih adalah dari golongan muda. Dari data tersebut tentu diprediksi akan mengalami peningkatan yang pesat pada pemilu serentak 2024.

Tetapi pada website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilaporkan adanya dugaan pembobolan yang dilakukan oleh hacker dan diperkirakan ada 204 juta data dari daftar pemilih tetap (DPT) bocor.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibagikan oleh akun anonym yang bernama jimbo dan dijual dengan angka 1,2 miliar rupiah. Ia juga membagian sample data sebanyak 500 data dan Ketika ditelusuri data tersebut adalah data yang valid. 

Dilansir dari CNBC Indonesia Rabu (29/11/2023). Data yang dibagikan termasuk NIK, nomor kartu keluarga, nomor KTP, nomor passport,  nama  lengkap, jenis kelamin, tanggal dan tempat  lahir, status penikahan,alamat lengkap, serta kodefikasi TPS.

Dilansir dari detiknews Jumat (8/12/2023). Pakar Keamanan Siber yakni Pratama Dahlian Persadha  mengatakan jika KPU harus memperkuat sistemnya agar kepercayaan dari masyarakat bisa terjaga.

Dan juga hasil dari pemilu 2024 itu hasil murni dari pencoblosan nanti. Pratama juga menyarankan agar system yang ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) semakin diperkuat. 

Salah satu caranya yakni dengan memberikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kewenangan untuk melakukan penyidikan. Agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki hak untuk menyatakan hal itu salah, dan adanya konsekuensi hukum yang diterima agar dikemudian hari tidak terjadi insiden kebocoran data lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline