Lihat ke Halaman Asli

Pencegahan Kejahatan di Bidang Perpajakan dalam Korupsi

Diperbarui: 2 Juni 2024   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Abisha Arya Gunawan

Vera Sardila.,M.Pd

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 

Abstrak 

Kejahatan dibidang perpajakan dalam korupsi dapat berupa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan yng memenuhi ketentuan peraturan perundang -- undangan perpajakan. pada ketentuan peraturan perundang -- undangan perpajakan dikategorikan sebgai kaidah hukum pajak yang menjadikoridor untuk berbuat atau tidak berbuat sepertinya korupsi.k Untuk menanggulangi tindak pidana yang terjadi di bidang perpajakan, negara sudahmembuat berbagai undang-undang yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.Keberhasilan suatu peraturan mencapai tujuannya sangat ditentukan olehkebijakan hukum pidana yang terkandung di dalamnya. Ternyata bahwa kebijakanhukum pidana dalam berbagai undang-undang terkait dengan tindak pidana perpajakan, tidak konsisten, tidak sinkron dan tidak harmonis satu sama lain. Halitu terlihat baik dalam perumusan delik, unsur pidana dan pertanggungjawaban pidana, kebijakan dalam pidana dan pemidanaan, kebijakan dalam aturan penyidikan serta koordinasi antara aparat penegak hukum terkait. Untuk mendukung keberhasilan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, perluditetapkan kebijakan hukum pidana yang memperhatikan konsistensi, sinkronisasidan harmonisasi, berbagai peraturan terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan.um pidana yang terkandung di dalamnya. Ternyata bahwa kebijakanhukum pidana dalam berbagai undang-undang terkait dengan mendukungkeberhasilan penegakan hukum pidana di bidang ekonomi, perlu ditetapkankebijakan hukum pidana yang memperhatikan konsistensi.

Pendahuluan 

1. Latar Belakang 

Jika kita berbicara tentang kejahatan di bidang perpajakan, hal tersebuttidak akan terlepas dari pengertian tentang tindak pidana perpajakan itu sendiri,yakni suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindak kejahatan di bidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai ketentuanundang-undang yang berlaku. biasanya kejahatan perpajakan ini dilakukan tanpakekerasan, sehingga kejahatan ini masuk dalam kelompok kejahatan jenisconcursus idealis, artinya memiliki basis dasar dari kejahatan tertentu seperti: penggelapan, penipuan, pemalsuan dan pencurian dsb.

Kejahatan Perpajakan ini dapat disebut pula kejahatan luar bisa ( ExtraOrdinary Crimes), atau lebih familiar disebut pula sebagai kejahatan kerah putih(White Collar Crime), yang mana kejahatan/pidana perpajakan ini agak sulitdideteksi karena dilakukan oleh orang-orang yang sangat piawai ( skill person),kadang kala kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang di luar Institusi Perpajakanitu sendiri, atau juga dapat dilakukan bersama-sama (berkolusi) dengan orang-orang yang terkait dengan Intitusi Perpajakan dengan berselimut Yuridis Formil baik bersama-sama dengan pemufakatan jahat dengan Wajib Pajak, baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu, pelaku penyuruh maupun pelaku intelektualnya.Di samping itu hasil dari kejahatan perpajakan ini nilainya sangat material, yangdiperkirakan kerugian negara akibat kejahatan/pidana perpajakan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan trilyun rupiah, suatu nilai yang sangat material bagi pembiayaan suatu negara seperti Indonesia ini yang sangat memerlukan danauntuk pembangunan (Heri Pahwasono, SE. Ak. MM, 2006).

Kejahatan di bidang perpajakan digolongkan ke dalam kejahatan yang bersifat menimbulkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara.Oleh karena itu unsur kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negaramerupakan salah satu unsur delik korupsi. Sebaliknya kejahatan di bidang perpajakan memiliki unsur "dapat menimbulkan kerugian pada pendapatannegara".dalam arti, delik pajak memilki unsur kerugian yang berbeda denganunsur kerugian pada delik korupsi. Walaupun demikian, baik delik pajak maupundelik korupsi, keduanya merupakan kejahatan yang berada di luar jangkauanKUUHP karena diatur secara tersendiri dalam undang-undang yang berbeda.Munculnya kejahatan dibidang perpajakan, didasarkan pada kaidah hukum pajak yang berupaya membedakan dalam bentuk seperti "karena kelalaian" atau"dengan kesengajaan". Adanya pembedaan itu tergantung pada niat dari pelakuuntuk mewujudkan perbuatannya yang terjaring dalam kaidah hukum pajak.Sebenarnya kejahatan di bidang perpajakan muncul karna didasarkan pada niat pelakunya saat melaksananakan tugas dan kewajiban masing-masing.

Oleh karena itu, penting untuk dilakukan langkah-langkah agar dapatmengatasi kejahatan di bidang perpajakan ini diantaranya dengan memperketat pengawasan dan peraturan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak kejahatan di bidang perpajakan tersebut agar menimbulkan efek jerakepada pelaku sekaligus sebagai peringatan kepada petugas lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline