Lihat ke Halaman Asli

Bahaya di Balik Ajakan Golput

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi (Pemilu) 2014, istilah Golput (Golongan Putih) menjadi ramai dibicarakan. Hal tersebut dikarenakan minimnya partisipasi politik masyarakat pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Sebagian pihak mempunyai pendapat jika Golput merupakan satu pilihan dan bentuk partisipasi politik masyarakat, sehingga tidak berpengaruh terhadap legitimasi calon terpilih. Sementara itu pihak lainnya menganggap bahwa Golput merupakan bahaya yang dapat mengancam legitimasi calon yang terpilih.

Apapun pendapat masyarakat mengenai Golput, sebagai masyarakat yang selalu menyuarakan perubahan ke arah perbaikan dan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah, seharusnya mengharamkan Golput sebagai pilihan. Karena suara-suara pemilih dari Golongan Putih sangat berpengaruh terhadap perubahan politik 5 tahun kedepan. Meskipun demikian, Golput tidak dilarang selama pilihan untuk Golput bersumber dari diri pemilih itu sendiri, tanpa ajakan dari pihak-pihak lainnya.

Fenomena ajakan Golput semakin ramai pula dibicarakan mengingat hal tersebut syarat dengan kepentingan pihak pengajak yang dapat mengancam keberlangsungan Pemilu. Sehingga, saat ini pengajak Golput akan dipidana dan dikenakan sanksi hukum kurangan paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta. Seperti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, bahwa pengajak Golput masuk dalam tindak pidana.

Soal ancaman hukuman pidana tersebut mengacu pada UU No. 8/2012 diantaranya Pasal 292 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juga. Kemudian ada pasal 308 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ajakan Golput tersebut dikenakan pidana dikarenakan bahaya yang ditimbulkan terhadap pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Salah satu bahaya ajakan Golput tersebut adalah: kesuksesan pelaksanaan Pemilu rawan dikacaukan oleh pihak pengajak Golput. Seperti kita ketahui setiap pengajak memiliki motivasi tertentu untuk mengajak dan menyuarakan Golput. Dengan kata lain pihak pengajak mempunyai kepentingan tertentu dalam Pemilu termasuk mengacaukan Pemilu itu sendiri.

Bahaya tersebutlah yang dikhawatirkan oleh pemerintah dan tentunya menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap nasib bangsa dan Negara Indonesia.

Abi Mayu

FP3Cilincing Jakarta Utara

Abiemanyu2912@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline