Lihat ke Halaman Asli

Aradea Abimanyu

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Landasan Hukum dan Upaya Preventif sebagai Penyelamat Penerus Bangsa dari Narkoba

Diperbarui: 18 Juni 2023   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Theo (belakang) beserta anggota Senat Fakultas Hukum UKI dalam kegiatan kampanye dan sosialisasi Gerakan Anti Narkotika Sumber : Arsip Theo Sulistyo 

Jakarta, 17 Juni 2023 -- Kasus narkotika dan obat terlarang kembali menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan. Penyebaran yang mulai masuk ke ranah pendidikan menjadikan narkoba sebagai ancaman membahayakan bagi generasi penerus bangsa. Mulai dari siswa sekolah dasar hingga mahasiswa dinilai sebagai target yang mudah bagi pengedar dalam menjual dan menyebarkan obat terlarang.

Publik kembali dihebohkan pada awal bulan Juni ini dengan adanya penyalahgunaan oleh mahasiswa Universitas Negeri Makasar dan penemuan ruangan bunker yang diduga sebagai brankas dan penyimpanan narkotika jenis sabu pada Kawasan kampus tersebut. Polisi  menetapkan empat tersangka yang juga merupakan mahasiswa pada kampus tersebut, namun status mereka telah lama dinyatakan drop out (DO). Diketahui penyebaran obat terlarang tersebut dikendalikan oleh dua jaringan yakni Rutan Jeneponto dan Lapas Batang Watangpone (Kompas.com, 2023).

Narkotika dinyatakan sebagai obat terlarang secara hukum. Theo Sulistyo (20) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menjelaskan terdapat landasan hukum mengenai penyalahgunaan narkotika. "Peraturan nya tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang megatur penyalahgunaan dan peredaran narkotika" Ujarnya.

Theo juga menjelaskan adanya sanksi pidana yang tegas dalam undang udang tersebut. "Untuk sang pengguna sendiri dikenakan penjara empat tahun atau denda 800 juta rupiah, bandar narkoba akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup, bagi pengedar dan pemilik tempat dikenakan penjara 20 tahun, dan untuk pengangkut atau distributor dengan pidana paling lama 15 tahun penjara" lanjutnya.

Berbagai program yang dijalankan di UKI sebagai upaya preventif. "Di lingkungan kampus sendiri mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum gencar dalam mengadakan kampanye serta sosialisasi kepada masyarakat baik di lingkungan maupun di luar kampus".

Sedangkan dalam bentuk penindakan, UKI telah menetapkan sanksi yang tegas bagi mahasiswa yang terindikasi sebagai pengguna atau bahkan pengedar. Theo menjelaskan pemberian sanksi yakni dikeluarkan dari segala proses akademik dan dicabut status mahasiswanya. "Untuk karyawan yang diduga mengkonsumsi juga akan langsung dipecat" jelasnya.

Peserta didik juga menjadi target yang mudah bagi para pengedar narkoba. Budi Astusi (59) pegawai negeri sipil yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tujuh Jakarta menjelaskan bahwa siswa rentan dipengaruhi untuk mengkonsumsi narkoba. "umumnya dibungkus (narkoba) jadi seperti makanan, tidak terlihat berbahaya" ujarnya. Beliau juga menjelaskan para guru selalu memperingatkan kepada murid untuk menghindari ajakan dari orang asing. "Kita selalu ingatkan para siswa agar selalu menolak ajakan atau tawaran dari orang yang tidak dikenal".

"Kawasan sekolah juga selalu dilakukan pengawasan ketat, dan bagi tenaga pendidik atau karyawan yang mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba akan diberikan sanksi hukum seberat beratnya yakni pemecatan dan pidana penjara sesuai dengan hukum yang berlaku" Astusi juga menjelaskan bahwa hukum pidana akan terus berlaku bagi siapa saja yang menggunakan narkoba di lingkungan sekolah.

Aradea Abimanyu - 2010411001

Ilmu Komunikasi -- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

UAS Jurnalistik dan Media Penyiaran




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline