Lihat ke Halaman Asli

Sabri Leurima

Ciputat, Indonesia

DPP KMP: Pembangunan Gedung UIN Mataram Sudah Melanggar Pidana

Diperbarui: 2 Januari 2020   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto; Ali R

Dewan Pengurus Pusat Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (DPP KMPR) menilai sejumlah indikasi Pembangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang berada di Jempong diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga berpotensi melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.

"Itu bisa berpotensi menjadi perbuatan pidana. Bukan lagi sekedar soal administrasi," tegas Ketua Umum DPP KMPR Gunawan Albima setelah dikonfirmasi via telpon pada, Rabu, 02/01/2020.

Albima menegaskan bahwa Terjadi indikasi tersebut sangat disayangkan karena Keresahan Mahasiswa yang Kulia Di UIN Mataram, Pembangunan ini dibangun tanpa dasar dan landasan yang kuat dan jelas, diduga Menjadi pembangunan Ilegal.

Namun saran Albima, agar semua itu tidak menjadi polemik dan menjadi gaduh, para pihak harus saling berkoordinasi dengan baik antara pemberi izin, pihak kampus maupun pihak terkait lainnya karena jika tidak dilaksanakan maka berpotensi menajdi perbuatan pidana.

"Jadi bukan ranah kami sebenarnya (soal pidana itu), tapi kami penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan perizinan untuk IMB segala macam itu menghimbau untuk berkoordinasi dengan baik karena itu mengelola ruang publik wajib hukum berkoordinasi dengan baik agar tidak menimbulkan polemik dan agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang berdampak pidana," sarannya.

Ketua Umum DPP KMP menegaskan, sebelum mulai membangun sebuah gedung maka diwajibkan bagi pengelola untuk menyelesaikan semua administrasi serta seluruh persyaratan yang sudah ditentukan oleh UU.

"Semua pihak, siapapun itu harus mentaati aturan dan Undang-undang yang berlaku di bangsa ini.

Mekanisme, dan panduan syarat-syarat untuk bangun suatu gedung harus memiliki izin agar tidak melanggar aturan dan undang-undang baik undang-undang perizinan tanah adat, maupun undang-undang perizinan membangun gedung agar kemudian kewajiban-kewajiban (dalam rangka) mengelola ruang publik," tegasnya.

Sejauh ini pihaknya, informasi sejumlah persyaratan dalam membangun sejumlah gedung UIN Mataram termasuk diduga tidak mengantongi IMB dan sejumlah persyaratan lainnya tersebut belum dapatkan, namun yang pasti jika benar belum dilengkapi persyaratan maka segera harus dilengkapi.

Di hari yang sama juga ditegaskan Kabag Wasidik Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adji. SIK.SH. saat dikonfirmasi media, bahwa sebelum membangun sebuah gedung mesti dilengkapi dulu syarat-syaratnya.

"Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku tahapan-tahapan harus dilengkapi. Kemudian kalau pembangunan itu apa, ada prosedurnya, izinnya apa dan lain-lain (IMB, Amdal dan sejumlah persyaratan lainnya)," terang Albima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline