Lihat ke Halaman Asli

Sabri Leurima

Ciputat, Indonesia

Kapan Mahasiswa di Ambon Kepung Gedung DPRD Maluku?

Diperbarui: 23 September 2019   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Ribuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia tengah mengosongkan kelas-kelas perkuliahan dan memilih turun ke jalan pada 23, 24, dan 25 September 2019.

Bahkan ada beberapa nama dosen yang mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswanya. Salah satunya, Haris Azhar selaku dosen FH Trisakti dan juga selaku Aktivis Human Rigths.

Aksi unjuk rasa dilakukan setelah beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) ngawur akan disahkan DPR. Sebut saja, RUU KUHP dan upaya pelemahan KPK yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.

Bukan saja itu para Mahasiswa menilai DPR telah menipu rakyat sehingga nama Dewan Perwakilan Rakyat dirubah menjadi Dewan Penipu Rakyat.

Berbeda dengan mahasiswa Jakarta dan daerah-daerah lain yang tengah meninggalkan kelas. Mahasiswa di Maluku khususnya Ambon, sejauh ini belum turun ke jalan. Mungkin masih asyik kuliah atau merancang narasi. Bisa saja sih.

Saya tidak tahu kenapa tidak serentak saja aksinya, atau apakah mahasiswa di Ambon punya cara sendiri untuk mengepung Gedung DPRD Maluku? Atau skenario meramaikan jalan-jalan di kota Ambon adalah suprise.

Padahal semua orang telah bertanya termasuk saya, Mahasiswa Ambon pada ke mana? Jawaban teman saya dengan nada satire mengatakan "mungkin mereka lagi panen cengkeh untuk bayar semester".

Ya, harapannya semoga mahasiswa di Unpattimura, STAIN, UKIM, dan kampus lainnya bisa meninggalkan kelas dan banjiri jalan untuk menolak RUU Ngawur dan melawan upaya reformasi dikorupsi penguasa.

Perlu diketahui ada beberap RUU lain selain RKUH dan KPK. seperti RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Sumber Daya Alam.

Semua RUU diatas pada prinsipnya tidak mengakomodir kepentingan rakyat dan membuka kerang secara luas bagi investasi yang menguntungkan sekelompok saja. 

Ditambah lagi seperti pada pasal-pasal kontroversi dalam RUU KUHP kali ini sudah masuk hingga ke ruang privat setiap individu dan terlihat aneh dalilnya. Tampak DPR sebagai lembaga legislator sangat anti demokrasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline