Banyak masyarakat Indonesia saat ini mengikuti trend thrifting yang dimana bagi sebagian konsumen merasa diuntungkan karena harga produk yang jauh lebih rendah dari pasar, tetapi banyak masyarakat juga yang dirugikan akibat hal tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membakar baju bekas impor senilai Rp 40 Miliar. Sebagian baju impor itu dibakar di Kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023)
Pemusnahan baju-baju ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penegakkan hukum dibidang perdagangan mengenai larangan impor pakaian bekas secara ilegal dan juga sebagai komitmen pemerintah untuk selalu mengawasi perdagangan impor yang ada. Terdapat aturan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Banyak dari masyarakat yang khawatir dengan pemusnahan seluruh baju bekas yang ada akan menambah polusi udara yang sudah terbilang parah. Masih banyak lagi aturan yang ada mengenai larangan adanya baju impor yang beredar.
Didukung masukan dari beberapa ahli, kegiatan mengimpor barang dari luar negeri termasuk dengan pakaian bekas yang dilakukan tanpa izin merupakan tindakan yang ilegal. Banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat kegiatan memasarkan baju bekas impor seperti: UMKM produk lokal Indonesia.
Pemerintah akan selalu mendukung agar UMKM Indonesia dan pasar dalam negeri semakin berkembang, serta bertumbuh. Hal ini akan menjadi fondasi Indonesia untuk menjadi negara yang maju.
Bukan hanya larangan saja, tetapi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5 Miliar.
Tetapi tidak sedikit dari masyarakat Indonesia tidak sependapat jika dimusnahkan dengan cara dibakar karena saat ini kondisi udara di Indonesia sedang mengkhawatirkan. Pemerintahpun juga berusaha mencari cara agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan dengan tidak secara langsung membakar di tempat tetapi di suatu tempat khusus guna pemusnahan baju-baju yang ada. Dengan kebijakan yang ada, pemerintah boleh saja memusnahkan baju impor yang dianggap ilegal tetapi penting juga untuk peduli dengan kondisi lingkungan yang ada.
Oleh karena itu, penting untuk masyarakat di berikan edukasi yang lebih mengenai seberapa penting mendukung adanya produk lokal dan memajukan UMKM Indonesia di bandingkan dengan mengimpor serta menggunakan baju bekas yang bisa saja itu merupakan limbah dari negara lain yang kita beli dengan harga murah dan dipasarkan di dalam negeri. Dengan cara ini kita dapat memberikan dan membantu secara positif pada perekonomian Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H