Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Diperbarui: 1 November 2023   19:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

abid jalaludin abyyu 

212111207

hes 5F

  • Max weber : sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan nilai nilai budaya yang ada dalam Masyarakat.
  • Emile duerkhim : sosiologi hukum sebagai studi tentang norma -- norma sosial dan bagaimana hukum mencerminkan norma -- norma ini dalam Masyarakat.
  • Karl marx : sosiologi hukum sebagai alat control kelas dominan terhadap keas yang lebih rendah. Baginya hukum merupakan alat dalam pertempuran antar kelas -- kelas dalam Masyarakat.
  • Niklas luhmann : sosiologi sebagai studi tentang bagaimana system hukum berinteraksi dengan system -- system sosial lainya.
  • Roscoe pound : sosiologi hukum sebagai analisis tentang peerkembangan dan dampak hukum terhadap Masyarakat ,serta keterkaitanya dengan perubahan sosial.

  • Jadi menurut saya sosiologi hukum merupakan cabang dari ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan Masyarakat tentang bagaimana pengaruh perilaku sosial,norma dan struktur Masyarakat.

Contoh analisis yuridis empiris dalam sosiologi hukum :

  • Studi tentang dampak hukum terhadap perilaku Masyarakat
  • Seorang peneliti ingin memahami bagaimana undang undang tentang narkoba mempengaruhi perilaku konsumen narkoba di suatu wilayah. Dia dapat melakukam wawancara,survei,atau observasi lapangan untuk mengumpulkan data tentang pola komsumsi narkoba,perubahan dalam perilaku konsumen serta dampak sosial dari pelaksanaan undang -- undang narkoba tersebut.

Contoh analisis yuridis normative

  • Seorang peneliti ingin mengevaluasi kebijakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia dalam suatu negara. Dia akan menganlisis sejauh mana kebijakan tersbut sesuai dengan standart hak asasi manusia yang telah di tetapkan dalam perjanjian internasional. Anlisis ini mencakup pertanyaan apakah kebijakan tersebut melindungi hak -- hak individu dengan baik ataukah melanggar prinsip -- prinsip keadilan.

Contoh pemikiran max weber :

Pemikiran tentang rasionalisasi : max weber mengembangakan konsep rasionalisasi dalam konteks sosial dan hukum . dia berpendapat bahwa proses rasionalisasi yaitu pergeseran dari irasionalitas menuju rasionalitas , merupakan elemen penting dalam perkembangan Masyarakat modern. Dalam konteks hukum, weber memmahami bahwa rasionalisasi melibatkan pembentukan hukuk yang lebih terinci jelas dan terprediksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline