Lihat ke Halaman Asli

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah. Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini salah satunya untuk pengendalian dampak negatif rokok. Yang sesuai mengenai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. sebuah kebijakan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan pundi-pundi kekayaan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang strategis untuk memenuhi kebutuhan dana dalam bidang kesehatan. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Pajak rokok dan bea cukai memiliki peran ganda dalam pembiayaan kesehatan. Pungutan rokok termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat.
 
Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah didorong untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan menggunakan iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing. Permasalahan dibidang kesehatan masih cukup banyak baik pada Skala Nasional maupun Skala Daerah. Jika dibandingkan dengan berbagai masalah kesehatan masyarakat,maka fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat dikatakan belum memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Maka dari itu pemerintah masih berusaha untuk dapat mengoptimalkan pelayanan masyarakat termasuk mengunakan pajak rokok dan bea cukai untuk menjadi dana tambahan dalam memajukan fasilitas Kesehatan untuk kebutuhan masyarakat .
 
Maka dari itu pemerintah berharap semoga pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai ini dapat memberi dampak positif terhadap pelayanan dan fasilitas Kesehatan di masyarakat . karena dengan berjalanya pemanfaatan ini dengan baik akan memberikan akses pelayanan Kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat dan penegakan Kesehatan di tingkat nasional . Hal ini juga dapat meningkatkan kesejaheraan masyarakat yang sesuai dengan harapan pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk kesehatan juga harus diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatif merokok terhadap kesehatan. Meskipun pemanfaatan ini banyak berdampak positif ada juga dampak negatif yang diberikan. Karena  tingginya harga bea cukai  masyarakat banyak yg mengedarkan dan mengonsumsi rokok illegal maka dari itu pemerintah patut waspada terhadap hal ini, karena rokok illegal sangat berbahaya terhadap Kesehatan masyarakat.
 
Sumber : https://kwbcjatengdiy.beacukai.go.id/2018/08/27/kolaborasi-bea-cukai-dan-badan-pengelola-pendapatan-daerah-dalam-pencegahan-rokok-ilegal/.
https://retizen.republika.co.id/posts/232820/pemanfaatan-pajak-rokok-dan-bea-cukai-untuk-penambahan-pembiayaan-kesehatan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline