Lihat ke Halaman Asli

Abit Sabita

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata

Pandangan Islam terhadap Tindakan Mengcover Lagu di Media Sosial

Diperbarui: 13 Mei 2023   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi orang menyanyi menggunakan gitar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lagu adalah syair yang berirama. Dalam perjalanan kehidupan sehari-hari, lagu dipergunakan oleh manusia untuk hiburan dan bahkan lebih dari itu, lagu digunakan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, adanya sebuah lagu tentu memberikan dampak positif dan dampak negative bagi masyarakat. Dampak positifnya yaitu masyarakat luas lebih mudah mengakses, mendengar, mengunduh, dan menyebarluaskan lagu melalui internet. Sedangkan dampak negatifnya adalah banyak orang yang menyalahgunakan sebuah
lagu untuk keuntungan pribadi, misalnya yaitu dengan mengunggah cover lagu milik orang lain di platform media sosial seperti Youtube, Intagram, dan Tiktok.
Di era yang serba digital saat ini, banyak penyanyi yang sengaja menyanyikan ulang lagu-lagu dari orang lain atau disebut dengan "cover lagu" lalu diunggah ke media sosial. Lebih dari menyanyikan ulang, seorang yang mengcover lagu itu mampu mengungguli
popularitas dari penciptanya.
Pada hakikatnya, penggunaan barang milik orang lain itu tidak bisa sembarangan dan tidak bebas semaunya sendiri. Dalam masalah seorang yang melakukan cover lagu ini dibatasi oleh aturan-aturan yang melekat pada dirinya, mulai dari aturan ( hukum ) negara
sampai hukum agama.
Suatu permasalahan muncul saat orang yang cover lagu itu melakukannya tanpa mendapat lisensi atau izin tertulis dari pencipta lagu tersebut. Kemudian bagaimana syariat islam menghukumi perkara itu?
Dalam konteks syariat islam, ciptaan lagu yang merupakan bagian dari hak cipta juga bagian dari haqqul adami. Haqqul adami ialah hak yang melekat pada diri manusia terhadap sesamanya. Jadi bisa disebutkan bahwa suatu hal yang masuk dalam haqqul adami itu sangat dilarang agama, dan haram hukumnya jika penggunaan dan nilai manfaatnya diambil oleh pihak lain tanpa seizin pemiliknya. Sesuai larangan dari Al-qur'an 

yang Artinya : "janganlah kamu makan harta harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan Sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui". (QS. Al-Baqarah:188)


Jika pelanggaran seperti yang disebutkan diatas terjadi, maka pihak pelaku disebut
jatuh pada perbuatan dzalim atau kejahatan. Sebagai konsekuensinya, pelaku harus menerima
ganjaran dengan ganti rugi atau konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Wallahu'alam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline